4. Orang Tua
Orang tua (lanjut usia) yang berat untuk melakukan puasa diperkenankan untuk meninggalkan puasa.
5. Bepergian (Musafir)
Semua orang yang bepergian boleh meninggalkan puasa dengan ketentuan sebagai berikut ini:
A. Tempat yang dituju dari tempat tinggalnya tidak kurang dari 84 km.
B. Di pagi (saat Shubuh) hari yang ia ingin tidak ber puasa, ia harus sudah berada di perjalanan dan keluar dari wilayah tempat tinggalnya (minimal batas Kecamatan).
Baca Juga: Inilah Bahan-bahan Kue Kering Permen Jelly Yang Disukai Anak-anak Saat Lebaran
6. Hamil
Orang hamil diperbolehkan tidak berpuasa.
Adapun kategori orang hamil tersebut seperti orang hamil yang khawatir akan kondisi dirinya atau janin (bayinya).
7. Menyusui
Wanita yang tengah menyusui diperbolehkan tidak ber puasa apabila ia khawatir akan kondisi dirinya atau kondisi bayi yang masih di bawah umur dua tahun Hijriyah.
Baca Juga: Berikut Ini Cara Penyajian Cookies Cokelat Yang Lezat, Simak Info Selengkapnya
8. Haid
Wanita yang sedang haid tidak wajib ber puasa, bahkan jika ber puasa, puasanya pun tidak sah bahkan dianggap haram hukumnya.
9. Nifas
Terakhir adalah wanita yang sedang nifas tidak wajib ber puasa. Jika ber puasa puasanya pun tidak sah bahkan dianggap haram hukumnya.***