HARIANMEMOKEPRI.COM — Perhelatan Pilkada Serentak 2024 kini telah didepan mata, maka diperlukan persiapan matang untuk menghadapinya.
Salah satunya sosialisasi terkait Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 mengenai pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota oleh KPU Tanjungpinang.
Sosialisasi berlangsung di Hotel Aston Selasa (30/7/2024) yang dihadiri oleh seluruh partai politik, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat, serta media setempat.
Andri Yudi Plh Ketua KPU Tanjungpinang menjelaskan bahwa dalam Peraturan KPU terbaru ini, terdapat 19 syarat yang harus dipenuhi oleh calon kepala daerah. Dari syarat-syarat tersebut, terdapat tiga yang berbeda dengan aturan sebelumnya.
“Ini sangat penting kita informasikan. Selain partai politik, kami juga mengundang tokoh masyarakat, organisasi masyarakat di Tanjungpinang, dan media agar peraturan ini tersebar luas,” ujarnya.
Pertama kata Andri, anggota dewan terpilih yang ingin maju sebagai calon kepala daerah wajib melampirkan surat pengunduran diri ke KPU Kota Tanjungpinang saat masa pendaftaran yang dibuka pada 27 Agustus 2024 mendatang.
Kedua, calon kepala daerah minimal harus berusia 25 tahun pada saat pelantikan, sedangkan untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur minimal berusia 30 tahun.
Ketiga, calon kepala daerah harus melampirkan surat pernyataan pailit dari Pengadilan Niaga Medan, berbeda dengan aturan sebelumnya yang memperbolehkan surat dari Pengadilan Negeri.
Pihak KPU Tanjungpinang berharap seluruh partai politik yang hadir dapat menyampaikan informasi ini kepada masyarakat dan kadernya, terutama yang berencana maju sebagai calon kepala daerah.
“Aturan ini wajib dipenuhi ketika KPU membuka pendaftaran mulai 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024 mendatang,” tutup Andri.

