Kedua, calon kepala daerah minimal harus berusia 25 tahun pada saat pelantikan, sedangkan untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur minimal berusia 30 tahun.

Ketiga, calon kepala daerah harus melampirkan surat pernyataan pailit dari Pengadilan Niaga Medan, berbeda dengan aturan sebelumnya yang memperbolehkan surat dari Pengadilan Negeri.

Pihak KPU Tanjungpinang berharap seluruh partai politik yang hadir dapat menyampaikan informasi ini kepada masyarakat dan kadernya, terutama yang berencana maju sebagai calon kepala daerah.

“Aturan ini wajib dipenuhi ketika KPU membuka pendaftaran mulai 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024 mendatang,” tutup Andri.