HARIANMEMOKEPRI.COM —  Siti Bayu Khusnul Hatimah angkat suara mengenai tentang dirinya terkait pemberhentian antar waktu sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (27/2023).

Selain itu juga Siti Bayu Khusnul Hatimah menjelaskan terkait keterangan pers melalui media TribunBatam oleh Ketua Divisi Teknik KPU Kabupaten Kepulauan Anambas yang menyatakan bahwa KPU Kabupaten Kepulauan Anambas telah menerima surat dari Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas yang berisi permohonan calon pengganti yang memenuhi syarat terkait PAW anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Siti Bayu Khusnul Hatimah.

Baca Juga: Sambut Kedatangan Menparekraf Akhir Bulan Ini, Disbudpar Tanjungpinang Aksi Gotong Royong di Pulau Penyengat

Kemudian telah menggelar Rapat Pleno pembahasan usulan calon pengganti yang memenuhi persyaratan untuk menindaklanjuti surat dari Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas tersebut.

Menyikapi hal ini, Siti Bayu Khusnul Hatimah menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

Baca Juga: Perkumpulan Batin Kepulauan Riau Bersama Pelaku Usaha dan Masyarakat Pesisir Audiensi ke Kemenkomarves

1.Saya telah melayangkan pengaduan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas dengan tembusan kepada Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas,yang berisikan pengaduan terhadap Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Sdr Firdian Syah tentang telah terjadinya pelanggaran Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas. Yang mana isi pengaduan saya tidak dapat saya sampaikan kepada publik karena bersifat rahasia.

Baca Juga: Kenang Jasa Para Pahlawan, Kejaksaan Tinggi Kepri Gelar Ziarah di Makam Pahlawan Dalam Peringatan HBA dan IAD

2.Saya telah melayangkan teguran kepada KPUD Kabupaten Kepulauan Anambas,terkait surat dari Ketua KPUD kepada Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, yang memuat BA jawaban dan lampiran 3SK penetapan hasil pemilu dan SK penetapan calon terpilih,dimana menurut pandangan saya, Ketua KPUD telah melanggar Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 5,6,7 dan 8 tentang Pemberhentian dan Penggantian Antar waktu anggota DPRD.

Baca Juga: DPRD Tanjungpinang Gelar RDP Tentang Kenaikan Tarif Pas Pelabuhan Sri Bintan Pura

3.Sampai dengan saat ini saya masih melakukan upaya hukum yang terkait dengan SK Pemberhentian saya selaku anggota Partai Amanat Nasional dengan melakukan pengaduan keberatan kepada Mahkamah Partai, dan hasilnya belum diputuskan.

Sebelumnya tanggal 08 Juli 2023 sepulangnya dari Tanah Suci, Siti Bayu Khusnul Hatimah mendapatkan surat pergantian antar waktu dari DPP Partai PAN.

Baca Juga: PT Pelindo Bakal Menaikkan Tarif Pas Pelabuhan, Rahma: Pertimbangkanlah Kembali

Pada tanggal 08 Juli 2023, dirinya menjawab surat PAW dari DPP Partai PAN dan menyampaikan keberatan secara tertulis kepada Mahkamah Partai Amanat Nasional sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga Partai Amanat Nasional pasal 10 tentang mekanisme pembelaan diri. 

“Sekiranya Mahkamah Partai tidak menerima keberatan saya, maka saya akan melakukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  Hal ini Berdasarkan UU Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik,  pasal 32 dan pasal 33,” lanjut Siti Bayu Khusnul Hatimah. 

Baca Juga: Rahma Lantik Pejabat Eselon II, III dan IV, Bobby Wira Satria Jabat Kadishub Tanjungpinang

Siti Bayu Khusnul Hatimah menyampaikan di luar urusan dengan DPP Partai Amanat Nasional, ia mendapatkan berita tentang terjadinya beberapa aktivitas di dalam DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas. Dirinya menganggap tidak sesuai dengan tata tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas dan peraturan perundangan-undangan lainnya. 

Surat PAW yang diterimanya itu saat Siti Bayu Khusnul Hatimah menjalankan ibadah haji di Tanah Suci pada tanggal 23 Mei sampai 3 Juli 2023.***