HARIANMEMOKEPRI.COM — Seluruh Alat Peraga Sosialisasi (APS) sepanjang jalan Protokol diterbitkan Polresta Tanjungpinang, Bawaslu, Satpol PP dan Babinsa, Senin (30/2023).
Penertiban Alat Peraga Sosialisasi menyerupai Alat Peraga Kampanye seperti Poster dan Spanduk yang menempel maupun terpasang di bahu jalan satu per satu di copot oleh petugas.
Penertiban ini difokuskan pada Alat Peraga Sosialisasi yang melanggar tempat dilarang untuk pemasangan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Baca Juga: Persiapan Venue Piala Dunia U17 Sudah Matang, FIFA Puji Kualitas Stadion Gelora Bung Tomo
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Rifi Hamdani Sitohang menyatakan bahwa Polresta Tanjungpinang bersama seluruh jajaran untuk mendampingi kegiatan penertiban APS Pemilu yang diduga melanggar aturan di wilayah Kota Tanjungpinang.
Baca Juga: Silaturahmi Muharrik Hisnu Korcab Tanjungpinang, Lis: Pangsa Pasar Hisnu Berbeda Dengan Kita
Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Rifi Hamdani Sitohang memberikan himbauan kepada para calon agar mematuhi aturan yang terdapat dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 mengenai tahapan dan jadwal Kampanye.
“Dengan adanya kehadiran TNI-POLRI dalam kegiatan penertiban APS ini diharapkan dapat menciptakan situasi keamanan yang kondusif, aman, dan tertib selama proses kampanye pemilu berlangsung,” tutup Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Rifi Hamdani Sitohang
Sisi lain, Komisioner Bawaslu Kota Tanjungpinang Hendri Saputra menjelaskan beberapa target penertiban yakni baliho caleg yang mengandung unsur ajakan maupun dengan unsur gambar paku coblos.
“Misalnya ada kata-kata ajakan seperti mohon doa dan dukungan maupun gambar paku coblos. Untuk saat ini yang berkaitan dengan peserta pemilu kita tertibkan semua,” jelasnya.
Baca Juga: Senin Besok Momen Peringatan Hari Sumpah Pemuda Tingkat Kota Tanjungpinang Di Gelar
Sebelumnya Bawaslu Kota Tanjungpinang telah mengadakan rapat koordinasi bersama seluruh Partai Politik dan KPU Kota Tanjungpinang tanggal 27 Oktober 2023 lalu.
Hasil dalam Rakor itu, Hendri melanjutkan, semua Partai Politik sepakat dilaksanakan penertiban baliho yang terdapat unsur ajakan maupun gambar paku coblos.
“Setiap Parpol kita minta dan himbau agar sebelum tanggal 30 Oktober bisa menertibkan baliho secara mandiri. Sehingga hari ini kita pastikan apakah masih ada atau tidak,” lanjut Hendri.
Sementara Kabid Penegakan Peraturan perundangan daerah (P3D) Satpol PP Kota Tanjungpinang Agus Haryono mengungkapkan pihaknya menurunkan puluhan personel dengan terbagi 4 tim.
Baca Juga: Malam Puncak Festival Sumpah Pemuda Kepri 2023, Tumpah Ruah Masyarakat Padati Taman Tugu Sirih
Penertiban ini sebagai tindak lanjut dalam keadilan, keteraturan, serta ketertiban terkait sistem Kampanye di Kota Tanjungpinang.
“Intinya kami ingin membantu agar pelaksanaan kegiatan pemilu nanti dapat berjalan lancar damai dan aman. Sehingga kedepan caleg yang terpilih nanti akan terbiasa dengan ketentuan dan Peraturan yang ada di daerah,” pungkas Agus.
Tinggalkan Balasan