Politik

Rapat Pleno KPU Tanjungpinang: Terjadi Penambahan Dan Pengurangan Suara Partai Politik

44
×

Rapat Pleno KPU Tanjungpinang: Terjadi Penambahan Dan Pengurangan Suara Partai Politik

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Tanjungpinang Muhammad Faizal usai memimpin Rapat Pleno KPU Tanjungpinang, Minggu (3/3/2024)

HARIANMEMOKEPRI.COM — Dalam Rapat Pleno KPU Tanjungpinang terdapat perbaikan data perolehan suara pada tiga TPS di Kelurahan Tanjung Unggat Kecamatan Bukit Bestari, Minggu (3/3/2024).

Perbaikan data tersebut merupakan perolehan suara pemilihan DPRD Provinsi Kepri antara Partai Demokrat dan PDI Perjuangan

Perbaikan data perolehan suara ini dilakukan pada rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2024 di Hotel CK Tanjungpinang

Ketua KPU Tanjungpinang Muhammad Faizal mengatakan, perbaikan data itu  setelah menerima keberatan dari Partai Hanura.

Dimana menurut penyampaian Partai Hanura terjadi perbedaan antara C hasil dengan C salinan yang diterima oleh partai politik di tiga TPS Tanjung Unggat yakni TPS 01, TPS 02 dan TPS 27.

“Ketika terjadi debat data, sanding data, ternyata bisa kawan-kawan saksikan sendiri ada perbedaan data yang memang signifikan,” kata Faizal.

Suara yang diperbaiki yaitu pengurangan 30 suara caleg PDIP nomor urut 02 atas nama Edi Sidabutar sehingga jumlah suara PDIP dari 3.076 dikurangi menjadi 3.046 suara.

Selanjutnya penambahan 30 suara caleg Partai Demokrat nomor urut 02 Firman Priyudi Agung, sehingga total suara Demokrat awalnya 1.282 suara bertambah menjadi 1.312 suara.

“Total ada 30 suara (PDIP) telah dikembalikan ke Partai Demokrat,” jelasnya.

Hal ini kata Faizal, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 219 tentang Petunjuk Pelaksana Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Hasil Pemilihan Umum

Dimana KPU memiliki kewenangan untuk memperbaiki data tersebut melalui rapat pleno.

Kendati sebelumnya KPU telah melihat ada kejanggalan pada saat KPU meminta klarifikasi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bukit Bestari pada 28 Maret 2024 lalu.

“Tetapi secara mekanisme kami tidak boleh melakukan pembetulan dan hanya  melalui mekanisme yang ada yaitu rapat pleno tingkat kota,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *