Rapat Pleno KPU Tanjungpinang: Terjadi Penambahan Dan Pengurangan Suara Partai Politik

Avatar of Redaksi

- Redaktur

Minggu, 3 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Tanjungpinang Muhammad Faizal usai memimpin Rapat Pleno KPU Tanjungpinang, Minggu (3/3/2024)

Ketua KPU Tanjungpinang Muhammad Faizal usai memimpin Rapat Pleno KPU Tanjungpinang, Minggu (3/3/2024)

HARIANMEMOKEPRI.COM — Dalam Rapat Pleno KPU Tanjungpinang terdapat perbaikan data perolehan suara pada tiga TPS di Kelurahan Tanjung Unggat Kecamatan Bukit Bestari, Minggu (3/3/2024).

Perbaikan data tersebut merupakan perolehan suara pemilihan DPRD Provinsi Kepri antara Partai Demokrat dan PDI Perjuangan

Perbaikan data perolehan suara ini dilakukan pada rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2024 di Hotel CK Tanjungpinang

Ketua KPU Tanjungpinang Muhammad Faizal mengatakan, perbaikan data itu  setelah menerima keberatan dari Partai Hanura.

Dimana menurut penyampaian Partai Hanura terjadi perbedaan antara C hasil dengan C salinan yang diterima oleh partai politik di tiga TPS Tanjung Unggat yakni TPS 01, TPS 02 dan TPS 27.

“Ketika terjadi debat data, sanding data, ternyata bisa kawan-kawan saksikan sendiri ada perbedaan data yang memang signifikan,” kata Faizal.

Suara yang diperbaiki yaitu pengurangan 30 suara caleg PDIP nomor urut 02 atas nama Edi Sidabutar sehingga jumlah suara PDIP dari 3.076 dikurangi menjadi 3.046 suara.

Selanjutnya penambahan 30 suara caleg Partai Demokrat nomor urut 02 Firman Priyudi Agung, sehingga total suara Demokrat awalnya 1.282 suara bertambah menjadi 1.312 suara.

“Total ada 30 suara (PDIP) telah dikembalikan ke Partai Demokrat,” jelasnya.

Hal ini kata Faizal, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 219 tentang Petunjuk Pelaksana Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Hasil Pemilihan Umum

Dimana KPU memiliki kewenangan untuk memperbaiki data tersebut melalui rapat pleno.

Kendati sebelumnya KPU telah melihat ada kejanggalan pada saat KPU meminta klarifikasi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bukit Bestari pada 28 Maret 2024 lalu.

“Tetapi secara mekanisme kami tidak boleh melakukan pembetulan dan hanya  melalui mekanisme yang ada yaitu rapat pleno tingkat kota,” ungkapnya.

Berita Terkait

KPU Tetapkan Lis-Raja Sebagai Pemimpin Baru Tanjungpinang
Ketua Fraksi Partai PKS Hanafi Ekra Tekankan Pentingnya Implementasi Perda FP4GNPN
KPU Provinsi Kepri Tetapkan Hasil Pilgub 2024, Ansar-Nyanyang Raih Suara Terbanyak
KPU Tanjungpinang Apresiasi Suksesnya Pilkada Serentak 2024
5 Desember 2024, KPU Tanjungpinang Lakukan Pleno Rekapitulasi Terbuka
Logistik Pilkada Tanjungpinang Selesai Dikembalikan, Ini Rincian Perolehan Suara
BP Batam Sebut Tata Kelola Pelayanan Pertanahan Jadi Prioritas Demi Tingkatkan Nilai Investasi
Indikasi Pelanggaran, TPS di Tanjungpinang Terancam Pemungutan Suara Ulang

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 17:47 WIB

KPU Tetapkan Lis-Raja Sebagai Pemimpin Baru Tanjungpinang

Minggu, 22 Desember 2024 - 13:39 WIB

Ketua Fraksi Partai PKS Hanafi Ekra Tekankan Pentingnya Implementasi Perda FP4GNPN

Minggu, 8 Desember 2024 - 20:54 WIB

KPU Provinsi Kepri Tetapkan Hasil Pilgub 2024, Ansar-Nyanyang Raih Suara Terbanyak

Jumat, 6 Desember 2024 - 14:13 WIB

KPU Tanjungpinang Apresiasi Suksesnya Pilkada Serentak 2024

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:36 WIB

5 Desember 2024, KPU Tanjungpinang Lakukan Pleno Rekapitulasi Terbuka

Berita Terbaru