HARIANMEMOKEPRI.COM — Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia setiap tahunnya tanggal 17 Agustus selalu diperingati Bangsa Indonesia dengan suka cita.
Hingga saat ini Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia sangat antusias warga negara dalam menyambut peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia mulai dari pemasangan Bendera Merah Putih hingga di isi berbagai perlombaan rakyat.
Baca Juga: Raih Dua Kemenangan Pada Fase Group A, Voli Lanud RHF Tanjungpinang Pastikan Masuk 8 Besar
Hal ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian dan penghormatan terhadap Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dalam menumbuhkan rasa cinta nasionalisme serta menumbuhkan kekompakan dan kebersamaan antar suku bangsa agama dan negara.
Namun jauh sebelum itu, Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia diumumkan kepada seluruh dunia setelah Indonesia menyatakan Kemerdekaannya dan menjadi negara baru yang memiliki kedudukan yang dengan negara lainnya.
Dahulu Kemerdekaan suatu bangsa menjadi dambaan setiap warga negara termasuk juga Indonesia yang sudah lama dijajah oleh Belanda dan Jepang. Sehingga dengan rasa keberanian dan keinginan untuk merdeka dari penjajah, seluruh masyarakat Indonesia berjuang dalam melawan penjajahan dalam mencapai kemerdekaan Indonesia.
Dalam perjuangannya, banyak darah bercucuran banyak juga para pahlawan yang telah gugur di Medan perang dalam membela Negara Kesatuan Republik Indonesia oleh karena itu nikmat kemerdekaan Indonesia bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat hingga kini.
Istilah Proklamasi berasal dari bahasa latin yakni proclamare artinya pengumuman atau pemberitahuan pada khalayak umum. Pengumuman yang dimaksud ialah pengumuman yang berkaitan dengan hal ketatanegaraan.
Sedangkan makna Proklamasi Kemerdekaan memiliki arti yaitu pengumuman kepada seluruh rakyat Indonesia akan kemerdekaan negaranya. Pengumuman kemerdekaan tersebut bukan hanya ditujukan kepada seluruh rakyat yang merasakan kemerdekaan, tetapi juga ditujukan bagi rakyat di seluruh dunia dan kepada semua bangsa yang ada di dunia.
Baca Juga: Sempat Ricuh Dalam Gerak Jalan Proklamasi 17 Km, Kini Kedua Belah Pihak Telah Berdamai
Dengan Proklamasi Kemerdekaan yang telah diberitahukan kepada seluruh dunia, maka seluruh dunia akan tahu bahwa ada negara baru yang terbebas dari jajahan negara lain. Proklamasi Kemerdekaan bagi suatu negara sangatlah berarti bagi bangsanya.
Proklamasi Kemerdekaan merupakan sebuah tanda bahwa suatu negara dan bangsa telah mencapai revolusi, mencatatkan sejarah perjuangan dan yang terpenting adalah terbebas dari cengkeraman para penjajah.
Baca Juga: Dua Rumah Rusak Berat Akibat Longsor Dan Pohon Tumbang di Pesisir Selatan Sumatera Barat
Sejarah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia bisa dikatakan cukup panjang, pada intinya sejarah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia terbagi menjadi tiga bagian penting. Pertama menjelaskan pertemuan di Dalat, Kedua menjelaskan pertemuan Soekarno/Hatta dengan Jenderal Mayor Nishimura dan Laksamana Muda Maeda dan terakhir bagian ketiga peristiwa Rengasdengklok.
Pada saat itu, sebelum Soekarno membacakan teks Proklamasi tanggal 17 Agustus 1945 banyak sekali peristiwa terjadi yang melatarbelakangi terjadinya pembacaan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, salah satunya peristiwa itu adalah dijatuhkannya bom di kota Hiroshima tanggal 6 Agustus 1945 dan kota Nagasaki tanggal 9 Agustus 1945.
Setelah peristiwa Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, terjadi suatu kendala utama yaitu menyampaikan penyebaran berita atau informasi Kemerdekaan Indonesia ke seluruh Indonesia dan Dunia.
Pada tahun 1945, alat komunikasi masih sangat terbatas bahkan tidak hanya itu, Jepang juga melarang Indonesia untuk menyebarkan berita Proklamasi ke seluruh wilayah Indonesia. Larangan ini menjadi salah satu faktor yang menyebabkan berita Proklamasi terlambat sampai ke beberapa daerah khususnya daerah luar Jawa.
Perjuangan penyebaran berita Proklamasi juga dilakukan lewat media pers dan surat selebaran. Hampir seluruh harian di Jawa yang terbit pada tanggal 20 Agustus 1945 menerbitkan berita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Pembacaan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia merupakan suatu hal yang berarti sehingga memberikan arti penting bagi bangsa Indonesia. Berikut beberapa arti penting Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia bagi bangsa Indonesia.
Merupakan puncak perjuangan bangsa Indonesia setelah berjuang selama berpuluh-puluh tahun sejak 20 Mei 1908.
Sebagai informasi bahwa negara Indonesia telah melepaskan diri dari kurungan penjajahan bangsa lain.
Sebagai titik balik untuk mencapai tujuan nasional bangsa dan sebagai titik awal lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sebagai titik awal penghentian segala bentuk penjajahan yang terjadi di Indonesia.
Baca Juga: Puncak Hasiarnas Ke 90 di Kepri, Ansar Ahmad Ucapkan Terimakasih Kepada Kementerian Kominfo
Merupakan sumber hukum bagi pembentukan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) dari Miangas sampai Rote dan dari Sabang sampai Merauke.
Sebagai titik awal landasan cita-cita negara Indonesia karena cita-cita bangsa dan negara Indonesia tercantum di dalam pembukaan UUD 1945.
Baca Juga: Butuh Gypsum Berkualitas, Toko Bintan Gip Km 8 Tempatnya
Dijadikan sebagai alat hukum internasional untuk menyatakan kepada rakyat dan seluruh dunia bahwa bangsa dan negara Indonesia sudah lepas dari jajahan dan sudah memegang hak kemerdekaan.
Setelah mengetahui sejarah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia walaupun hanya secara singkat kita jadi tahu bagaimana perjuangan yang dirasakan ketika merancang teks Proklamasi hingga pelaksanaan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
Hingga saat ini, walaupun hari kemerdekaan Indonesia sudah terlewati, jasa para pahlawan dan pengalaman mereka memperjuangkan hari kemerdekaan yang jatuh tepat pada tanggal 17 Agustus 1945 tetap terasa hingga sekarang yang diabadikan pada buku Senyum Tawa di Hari Kemerdekaan.

