Di Indonesia sendiri, narkoba adalah barang ilegal dan pemakainya bisa dikenakan sanksi hukum. Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 menyatakan bahwa pemakai maupun pengedar bisa dipenjara minimal 4 tahun dan denda maksimal 10 Milyar. Bahkan, konsekuensi paling beratnya adalah hukuman mati.
Orang tua juga bisa menyarankan guru-guru di sekolah untuk mengadakan sosialisasi tentang narkoba.***

