“Kondisi jalan Pantura sudah rusak parah. Sering kejeglong, motor sampai rusak shockbreaker-nya. Kalau ramai, ngeri sekali bertemu truk-truk besar,” ujarnya.
Sebenarnya, pembatasan operasional truk sumbu tiga sudah diatur melalui Surat Dirjen Perhubungan Darat Nomor AJ.903/1/17/DRJD/2025 tertanggal 18 Juli 2025.
Pemerintah juga memberikan diskon tarif tol hingga 20 persen untuk mendorong kendaraan besar menggunakan jalur bebas hambatan.
Namun, kecelakaan yang tetap terjadi membuat masyarakat mempertanyakan efektivitas aturan tersebut di lapangan.
Menanggapi kejadian ini, Anggota DPR RI dari PKS, Rizal Bawazier, menyuarakan desakan agar penegakan hukum diperketat.
“Sampai berapa nyawa lagi harus hilang sebelum sanksi dijalankan?” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa rambu pembatasan truk berat telah terpasang di sejumlah titik di Kabupaten Batang dan Pemalang, sehingga tidak ada alasan untuk tidak menindak pelanggar.
“Sosialisasi sudah cukup. Sekarang saatnya penegakan sanksi,” tegasnya.
Insiden tragis ini menambah daftar panjang kecelakaan di jalur Pantura yang melibatkan kendaraan berat.

