HARIANMEMOKEPRI.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang bersama Forkopimcam dan Dinas Sosial menggelar sosialisasi penertiban bangunan liar di sepanjang Jalan Slamet Riyadi, terutama di sekitar Pasar Buah dan Terminal Induk Kota Pemalang, Kamis (31/7/2025).

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan ketertiban umum dan hasil koordinasi lintas instansi, menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait penyalahgunaan bangunan di area tersebut.

Beberapa bangunan diduga digunakan untuk aktivitas yang melanggar ketentuan, seperti konsumsi minuman keras (miras) dan karaoke liar.

Kegiatan ini menindaklanjuti hasil rapat koordinasi dengan lintas instansi. Pihak Satpol PP fokus pada bangunan liar di sepanjang Jalan Slamet Riyadi, dari utara rel kereta hingga ke terminal.

“Banyak dari bangunan ini digunakan tidak sebagaimana mestinya, seperti untuk karaoke tanpa kedap suara, yang jelas mengganggu ketertiban umum,” ujar Kabid Trantibumas Satpol PP Pemalang, Agus Sarwono, yang akrab disapa Gus Ar.

Menurutnya, kegiatan ini telah melalui sejumlah prosedur, termasuk sosialisasi kepada pemilik bangunan serta teguran bertahap. Pengaduan juga datang melalui aplikasi layanan masyarakat Sapa Lalisa milik Satpol PP.

“Ini bagian dari merespons aduan masyarakat dan mendukung visi-misi Bupati Pemalang, yakni menciptakan kota yang resik, hijau, dan rapi. Bangunan liar ini tidak hanya melanggar aturan, tapi juga merusak estetika kota,” tambah Gus Ar.

Di sisi lain, seorang pedagang buah bernama Army (40), kiosnya dianggap berdiri di atas sempadan jalan, mengaku telah memiliki izin dan rutin membayar retribusi harian sebesar Rp10.000. Ia bahkan menunjukkan karcis bukti pembayaran kepada petugas.

Namun, Kepala Pasar Buah, Eko, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, membantah adanya izin resmi dari pihak pengelola pasar.

“Dari pihak Pasar Buah dan Sayur, kami tidak pernah menarik retribusi atau memberikan izin terhadap bangunan-bangunan di pintu masuk pasar. Silakan konfirmasi ke Pasar Kota Pemalang,” tegasnya.

Satpol PP akan terus melanjutkan penertiban sesuai SOP yang berlaku. Sosialisasi ini merupakan langkah awal sebelum dilakukan tindakan tegas berupa pembongkaran paksa terhadap bangunan liar yang tidak memenuhi ketentuan.