HARIANMEMOKEPRI.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pemalang bersama Dinas Perhubungan (Dishub) setempat kembali menggelar operasi rutin di Jalan Raya Banjardawa Kaligelang, Kecamatan Taman, Pemalang, pada Senin (2/5/2025).

Kasat Lantas Polres Pemalang, AKP Arief Wiranto, melalui Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, dan Patroli (Turjawali), Ipda Subarno, mengatakan bahwa operasi ini melibatkan personel Satlantas Polres Pemalang dan Dishub secara bersama-sama.

“Kami melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kelengkapan kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, yang melintas di Jalan Raya Banjardawa Kaligelang,” ujar Subarno.

Operasi kali ini menyasar berbagai pelanggaran lalu lintas, termasuk kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap kendaraan roda empat yang digunakan tidak sesuai peruntukannya dan pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm.

“Selain memeriksa kelengkapan surat kendaraan, operasi ini juga bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Pemalang,” tambah Subarno.

Hasil operasi, puluhan pelanggar berhasil terjaring dan dikenakan sanksi tilang. Barang bukti yang disita meliputi beberapa unit sepeda motor, serta sejumlah SIM dan STNK.