HARIANMEMOKEPRI.COM – Operasi gabungan penindakan Barang Kena Cukai (BKC) kembali digelar pasca Lebaran oleh Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pemalang bersama Kantor Bea Cukai Pabean Tegal serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Pemalang.

Dalam kegiatan tersebut, petugas gabungan menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjual rokok tanpa pita cukai resmi, Kamis (9/4/2026)

Target operasi meliputi dua toko sembako di Kelurahan Wanarejan Selatan dan satu pedagang kaki lima (PKL) di Desa Pedurungan, Kecamatan Taman.

Dari hasil razia tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 2.700 batang rokok ilegal dari berbagai merek.

Operasi ini dilakukan sebagai upaya menekan peredaran rokok tanpa cukai yang dinilai merugikan negara serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Pemalang, Khusnul Khotimah, membenarkan adanya kegiatan penyisiran tersebut.

Ia menjelaskan, razia dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pemalang.

“Operasi bersama perlu dilakukan secara rutin untuk memberantas peredaran rokok tanpa cukai. Selain merugikan negara karena tidak ada pemasukan cukai, praktik ini juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan berpotensi membahayakan kesehatan,” ujar Khusnul saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Lebih lanjut, Khusnul menjelaskan bahwa rokok ilegal meliputi beberapa kategori, di antaranya rokok tanpa pita cukai (rokok polos), rokok dengan pita cukai palsu, serta rokok dengan pita cukai asli namun salah penempatan.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan sejumlah merek rokok yang tidak dilekati pita cukai resmi.

Beberapa merek yang diamankan di antaranya Ess Mild Grape, Ess Blueberry, L4 Mild, HJS Biru, HJS Putih, Marbol, Astra, Kita Pro, Seceter, Humer Mango, Fresh Grape, Road King, dan Bonte.

Seluruh barang bukti sebanyak 2.700 batang rokok ilegal tersebut kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Pabean Tegal untuk diamankan dan menjalani proses penanganan lebih lanjut.

Petugas berharap kegiatan penindakan seperti ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak memperjualbelikan rokok tanpa cukai resmi.