Natuna

Terdakwa Pencabulan Anak Bawah Umur Dipidana 17 Tahun

17
×

Terdakwa Pencabulan Anak Bawah Umur Dipidana 17 Tahun

Sebarkan artikel ini
Kacabjari Natuna Roy Huffington Harahap ketika berada di Kajari Natuna

HMK, NATUNA  Kepala Kejaksaan Negeri Natuna (Kacabjari) di Tarempa menghadiri sidang pembacaan surat putusan pengadilan yang dihadiri Jaksa penuntut umum Alvin Dwi Nanda S.H dan Harys Ganda Tiar Sitorus S.H pada perkara tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atas nama terdakwa Safri alias SAP bin alm. Rahimin dengan jumlah korban sebanyak delapan orang anak laki-laki, Rabu (30/11).

Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pantun Andrianus Lumban Gaol,S.H. dan didampingi oleh hakim anggota M.Fauzi N,S.H.,M.H., dan Roni Alexandro Lahagu,S.H.

Pelaksanaan dilakukan secara online melalui aplikasi Zoom dimana Majelis Hakim bersidang di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Ranai di Kabupaten Natuna sedangkan Penuntut Umum bersidang di Ruang Sidang Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa di Kabupaten Kepulauan Anambas dan Terdakwa bersidang di Ruang Sidang Polres Kepulauan Anambas di Kabupaten Kepulauan Anambas secara tertutup.

Majelis Hakim menjatuhkan putusan kepada  terdakwa Safri alias SAP bin alm. Rahimin dengan amar putusan yaitu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ranai yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum.

Yaitu melanggar pasal 82 ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1  Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 17 Tahun dan pidana denda sejumlah Rp 100 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 6 Bulan, menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pengumuman identitas pelaku.

Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap berharap putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ranai yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pantun Andrianus Lumban Gaol,S.H. dapat menjadi efek jera bagi terdakwa dan sebagai peringatan kepada siapapun yang melakukan kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur.

“Saya berpesan kepada seluruh orang tua di Anambas agar senantiasa dapat mengawasi anak-anak mereka secara baik agar peristiwa yang dialami oleh para anak korban tidak terulang kembali,” ungkap Roy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *