HARIANMEMOKEPRI.COM – Pemerintah Provinsi Kepri menyerahkan hibah berupa tanah kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau berlokasi di Kabupaten Natuna.
Penyerahan hibah tanah dilakukan secara administratif di ruang Command Center Kantor Kejati Kepri, Kamis (16/04/2026).
Hibah tersebut berupa lahan seluas 2.000 meter persegi yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Batu Hitam, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna.
Lahan ini nantinya akan dimanfaatkan untuk mendukung operasional Kejaksaan, khususnya Kejaksaan Negeri Natuna.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, melalui Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Dr. Erwin Indrapraja, menyampaikan bahwa penyerahan hibah telah sesuai dengan ketentuan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
“Lahan yang dihibahkan ini akan digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di wilayah Natuna, sehingga pelayanan hukum kepada masyarakat dapat semakin optimal,” ujar Erwin
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Luki Zakiman Prawira, mengungkapkan bahwa aset yang dihibahkan merupakan milik Pemprov Kepri yang sebelumnya belum dimanfaatkan secara maksimal.

