HARIANMEMOKEPRI.COM — Wawasan Hukum Nusantara (WHN), diwakili oleh Ketua WHN DPD Jakarta Utara, telah mengajukan surat permohonan audiensi langsung ke kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Surat tersebut disampaikan ke alamat resmi Kejaksaan Agung, Jl. Panglima Polim No. 1, RT.11/RW.7, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (13/11).

Saat ini, surat permohonan tersebut telah diterima oleh staf Kejaksaan Agung dan sedang menunggu disposisi dari Kepala Kejaksaan Agung.

Keinginan WHN untuk audiensi ini dilatarbelakangi oleh tujuan organisasi untuk berkontribusi dalam membantu negara mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi.

Ketua Umum WHN, Capt. Arqam, mengungkapkan rasa terima kasih kepada pihak Kejaksaan Agung yang telah melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan, terutama koruptor.

“Kami akan mengerahkan ribuan kader di seluruh Indonesia untuk membantu mengawasi dan melaporkan tindakan-tindakan pemerintah daerah yang berpotensi merugikan negara, khususnya dalam kasus-kasus korupsi,” ujar Arqam.

WHN adalah organisasi kemasyarakatan yang memiliki legalitas resmi dari Kementerian Hukum dan HAM serta terdaftar di Kesbangpol Jakarta. Organisasi ini memiliki 57 cabang di seluruh Indonesia, terdiri dari praktisi hukum dan akademisi dari berbagai bidang.

WHN berkomitmen memberikan masukan yang penting bagi penegakan hukum di Indonesia, serta menyediakan pandangan hukum dari ratusan anggotanya yang terlibat.

Susunan pengurus DPP WHN terdiri dari Dewan Penasehat yang terdiri dari sejumlah tokoh terkemuka di bidang hukum dan pemerintahan.  Adapun susunan kepengurusan DPP WHN antara lain sebagai berikut :

Dewan Penasehat:
1. Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H.,Msi
2. ⁠Prof. Dr. Ahmad Sudiro, S.H.,M.H.,MM.,Mkn
3. ⁠Marsda TNI (purn) Dr. Sujono, S.H.,M.H.
4. ⁠Prof. Dr. Syamsul Bahri, S.H.,M.H.
5. ⁠Prof. Dr. Anna Veronica Pont, MM.,M.H.
6. ⁠Prof. Dr. Herowati Poesoko, S.H.,M.H.
7. ⁠Prof. Dr.dr. ABD HALIM,SpPD.,S.H.,M.H.,MM.,MMRS.,PhD
8. ⁠Prof.Angel Damayanti, S.IP.,M.Si.,Msc.,PhD
9. ⁠Prof. Dr. Hj. Siti Nur Azizah, S.H.,M.Hum.
10. ⁠Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H.,M.H.
11. ⁠Prof. Dr. Suhendar, SH.,LL.M
12. ⁠Marsda TNI (purn) Potler Gultom, SH.,MM.

Dewan Pembina:
1. Brigjen TNI (purn) Dr. Sudarto, S.IP.,S.H.,M.H.,Mkn
2. ⁠Dr. Berlian Marpaung, S.H.,M.H
3. ⁠Dr. Fetrus, S.H.,M.H.
4. ⁠Dr(c). Aturkian Laia, S.H.,M.H.

Pengurus Harian:
1. Capt. Arqam Bakri, M.Mar (Ketua Umum).
2. ⁠Indriany Zhang, A.md (Sekjen).
3. ⁠Sry Karni Noviyanti (Bendum).

WHN juga dikenal luas karena konsistensinya dalam sosialisasi hukum melalui forum diskusi dan webinar, serta telah memberikan 18 beasiswa kepada anak-anak kurang mampu di seluruh Indonesia.

Para penerima beasiswa ini dipersiapkan untuk menjadi sukarelawan dalam mengawasi kinerja pemerintah di seluruh provinsi, sebagai langkah antisipasi terhadap tindakan korupsi.

“WHN adalah organisasi independen yang tidak terafiliasi dengan kepentingan politik mana pun. Kami ingin berperan sebagai organisasi kemasyarakatan yang dapat membantu masyarakat dan pemerintah dalam menemukan solusi terhadap berbagai permasalahan bangsa, termasuk pemberantasan tindak pidana korupsi yang sangat merugikan negara,” tegas Capt. Arqam.

Dengan langkah ini, WHN diharapkan mampu membangun sinergi lebih kuat dengan pemerintah dan Kementerian Hukum, serta meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat demi tercapainya Indonesia yang lebih baik. (***)