HARIANMEMOKEPRI.COM — Wawasan Hukum Nusantara (WHN), diwakili oleh Ketua WHN DPD Jakarta Utara, telah mengajukan surat permohonan audiensi langsung ke kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Surat tersebut disampaikan ke alamat resmi Kejaksaan Agung, Jl. Panglima Polim No. 1, RT.11/RW.7, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (13/11).

Saat ini, surat permohonan tersebut telah diterima oleh staf Kejaksaan Agung dan sedang menunggu disposisi dari Kepala Kejaksaan Agung.

Keinginan WHN untuk audiensi ini dilatarbelakangi oleh tujuan organisasi untuk berkontribusi dalam membantu negara mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi.

Ketua Umum WHN, Capt. Arqam, mengungkapkan rasa terima kasih kepada pihak Kejaksaan Agung yang telah melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan, terutama koruptor.

“Kami akan mengerahkan ribuan kader di seluruh Indonesia untuk membantu mengawasi dan melaporkan tindakan-tindakan pemerintah daerah yang berpotensi merugikan negara, khususnya dalam kasus-kasus korupsi,” ujar Arqam.