Bintan – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang membuka pelatihan kemandirian terhadap 20 dua puluh Warga Binaan Pemasyarakatan, Selasa (23/03).

Adapun tujuan dari penyelenggaraan pelatihan tersebut agar warga binaan pemasyarakatan memiliki keterampilan pengelasan yang profesional, terampil dan juga bersertifikasi.

Hal ini berguna untuk bekal kelak setelah selesai menjalankan masa pidananya serta diharapkan mampu menjadi warga negara yang memiliki penghasilan secara mandiri.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau Husni Thamrin memimpin langsung pembukaan pelatihan kemandirian tersebut mengatakan, tugas dari pemasyarakatan adalah memanusiakan manusia.

“Intinya warga binaan harus kami rawat, bina, dan bimbing. Salah satunya dengan program pembinaan kemandirian yang merupakan tugas Kalapas beserta jajaran, terutama Seksi kegiatan kerja bekerjasama dengan BLKPP Provinsi Kepulauan Riau. Untuk meningkatkan keterampilan narapidana agar menjadi manusia yang produktif, kepada warga binaan mengikuti pelatihan ini, mohon untuk serius dan disiplin selama pelatihan berlangsung,” ujar Husni.

Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang Wahyu Hidayat menjelaskan, pelaksanaan kegiatan ini bekerja sama dengan Balai Latihan Kerja dan Pegembangan Produktivitas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau.

“Pelatihan kemandirian ini dibidang pengelasan baik itu dalam pembuatan manufaktur atau pengolahan kerajinan berbahan metal, ” ungkap Wahyu.

Sementara pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Latihan Kerja dan Pengembangan Produktivitas Kepulauan Riau, Tri Ciptoningsih sangat berterimakasih atas kepercayaan yang diberikan untuk memberikan pelatihan pada program pembinaan kemandirian pelatihan pengelasan.

“Semoga dengan kegiatan pelatihan kemandirian ini warga binaan bisa menyerap, memanfaatkan serta mengikuti pelatihan sebaik mungkin. Harapan kami setelah bebas nanti WBP dengan mudah mempunyai pekerjaan karena keterampilan yang telah didapat selama di Lapas dan dapat diterima tengah-tengah masyarakat,” ujarnya.

Pelaksanaan kegiatan tersebut berlangsung selama 3 tiga hari kerja dimulai pada tanggal 23-26 Maret 2021.

Diakhir kegiatan ditandai dengan penyematan tanda peserta terhadap WBP yang terpilih mengikuti pelatihan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau.