HarianMemoKepri.com, Tanjungpinang – Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kota Tanjungpinang melakukan pemeriksaan nozzle dan tanda segel di SPBU-SPBU yang ada di Tanjungpinang, Selasa, (09/4). Dikutip dari keprionline, Kepala UPTD Metrologi Disperindag Kota Tanjungpinang, Joko Susilo mengatakan bahwa tindakan ini dilakukan semata-mata untuk melindungi konsumen BBM. “Ini adalah tupoksi kita untuk melindungi konsumen BBM yang ada di Tanjungpinang. Kita tidak ingin ada konsumen yang dirugikan, jadi kita lakukan pemeriksaan terhadap nozzle dan alat tanda segelnya,” katanya. Menurutnya, semua SPBU yang ada di Tanjungpinang akan diperiksa. Jika ditemukan pelanggaran akan ditindaklanjuti dan diberi sanksi. “Jika ada ditemukan pelanggaran sesuai dengan Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP), maka akan kita beri surat teguran agar segera diperbaiki. Biasanya pelanggaran itu berupa nozzle yang melewati batasan toleransi, atau segel yang sudah rusak. Jika ini terjadi agar melakukan tera ulang dan melapor ke UPTD terkait,” pungkasnya. Sementara itu, Lembaga Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Republik Indonesia (LPKTN – RI) mengakui sebelum pihak UPTD Metrologi Disperindag Tanjungpinang melakukan pemeriksaan nozzle sudah diberikan sosialisasi kepada seluruh pengusaha Pom Bensin. LPKTN -RI juga sudah menghimbau kepada seluruh pengusaha untuk mematuhi segala aturan terkait segel terhadap nozzle pom bensin serta stiker pemeriksaan yang diberikan oleh Disperindag Kota Tanjungpinang. (Red)