Nasional

Tega Cabuli Anak dan Keponakannya, Seorang Pria Dituntut Hukuman 9 Tahun Penjara

15
×

Tega Cabuli Anak dan Keponakannya, Seorang Pria Dituntut Hukuman 9 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Kantor Pengadilan Negeri Tanjungpinang

Tanjungpinang – Seorang ayah biasanya harus bisa memberikan perlindungan, pendidikan bahkan harus bisa menjadi pengayom bagi anaknya sendiri.

Namun tidak dengan seorang ayah satu ini yang tega melakukan pencabulan kepada anak dan ponakannya sendiri. Atas perbuatan pencabulan yang dilakukan SR (41) terancam Pasal 82 tentang perlindungan anak, dan dituntut hukuman penjara selama 9 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desta Garinda Rahdianawati SH, Selasa (7/6.)

Peristiwa ini bermula sebut saja namanya Mawar yang sebelumnya mengaku bahwa dirinya dicabuli ayahnya, bahkan diancam dengan pengakuan ayahnya harus merasakan tubuh anak kandungnya dari dada hingga pusar jika ingin pacaran bebas namun ditolak Mawar.

Hal yang sama juga dialami oleh Melati yang tak lain adalah Ponakan Mawar. Mawar menceritakan hal yang menimpa dirinya kepada Melati dan Melati menyatakan bahwa dirinya terlebih dahulu dicabuli ayah Mawar.

Kilas cerita dari pengakuan korban Melati, bahwa ayah Mawar sudah melakukan pelecehan seksual tersebut sebanyak dua kali, yakni pada bulan Juli dan September 2021. Saat kejadian itu, Ayah Mawar mendatangi kamar korban ditengah malam, dan melakukan hal yang tidak senonoh terhadap korban. Korban dipegang bagian tubuhnya oleh pelaku serta mencium bibir korban dan diajak pacaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *