HMK, KARIMUN — Warga binaan bernama Dinno (31) menikahi Ruth Eujenia Silaban (25) dengan saksi Plh Kepala Pengamanan Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, Herwansyah di dalam penjara.

Acara berlangsung sangat sederhana dan khidmat. Akad nikah turut disaksikan oleh keluarga kecil dari kedua mempelai dan petugas Rutan.

Wajah sumringah terpancar pada Dinno dan pasangannya usai akad nikah selesai. “Kami menerima permohonan warga binaan ini.

Kemarin (Rabu, 28 Desember 2022), kedua pasangan itu melangsungkan pernikahannya di dalam Rutan,” kata Karutan Kelas II Tanjungbalai Karimun, Yogi Suhara, Kamis (29/12).

Dinno mendekam di Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun sejak awal tahun 2022 lalu karena kasus narkoba.

Atas kasus tersebut Dinno masih menyisakan 6,2 tahun masa tahanan. Sebenarnya Dinno dan pasangannya telah nikah siri sebelum dirinya tertangkap.

Pernikahan yang dilangsungkan di Rutan untuk nikah secara sah menurut hukum yang berlaku di Indonesia.

Yogi menjelaskan melangsungkan pernikahan di dalam Rutan merupakan hal yang diperbolehkan. Namun warga binaan harus menjalani beberapa prosedur yang berlaku.

“Pernikahan sudah haknya. Kami siap membantu asal syarat substantif dan administratifnya terpenuhi,” jelas Yogi. (ulasanco)