BATAM – Pemko Batam tak jadi menerapkan sistem parkir berlangganan, untuk penarikan retribusi parkir kendaraan. Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Zulhendri mengatakan,untuk penerapan sistem parkir itu sebenarnya sudah dilakukan MoU dengan Polda Kepri. Hanya saja, setelah berkonsultasi dengan BPKP Provinsi Kepri dan Kejaksaan Negeri, ada beberapa aspek ketentuan yang tidak diperbolehkan dalam aturan. Alhasil, sistem parkir berlangganan itupun tak jadi diterapkan. “Kita sudah MoU (parkir berlangganan) dengan Pak Kapolda, tapi belum bisa dilaksanakan. Karena di MoU ada ketentuan bagi hasil,” ujar Zulhendri di Batam Center, Jumat (9/12). Dikatakan dia, ketentuan bagi hasil ini yang dipermasalahkan. Menurut Zulhendri, karena Pemko Batam menumpang fasilitas dengan Samsat Polda Kepri dalam penarikan retribusi parkir yang disatukan dengan pembayaran pajak kendaraan, menjadi hal wajar jika ada bagi hasil pada kerjasama itu. Namun ternyata itu tidak dibenarkan dalam undang-undang.(*) sumber : Tribun Batam