Nasional

Satpol PP Tertibkan Reklame Usaha Kedai Kopi B2

14
×

Satpol PP Tertibkan Reklame Usaha Kedai Kopi B2

Sebarkan artikel ini
Petugas Satpol PP bongkar reklame SOP B2

Tanjungpinang – Terkait adanya kedai kopi B2 serta menyediakan makanan dari bahan daging babi, Satpol PP Kota Tanjungpinang telah melakukan penertiban di tempat usaha tersebut di Km 7, Sabtu ( 02/07 ).

Hal ini dikatakan oleh Teguh Susanto selaku Kabid Tibum Tranmas ( Ketertiban umum dan Ketentraman masyarakat ) Satpol PP Kota Tanjungpinang menjelaskan jadi terkait dengan adanya usaha kedai kopi B2, yang menyediakan makanan SOP babi dan olahan lainnya dari babi, tim satpol PP telah melakukan tindakan pemeriksaan, dan tindakan yang diambil.

“Pencopotan reklame karena tidak memiliki izin. (Kecuali reklame yg menempel di bagian atas bangunan, akan dibongkar sendiri oleh pemiliknya kita beri waktu paling lambat sampai hari Senin),”

Perizinan kedai kopi/rumah makan tersebut masih menggunakan perizinan lama (belum menyesuaikan dengan sistem terbaru OSS), Dalam perizinan lamanya, SITU, SIUP, TDP masih disebutkan menjual SOP ikan,”

“Tidak menyediakan SOP babi dan lainnya. Sehubungan dengan itu, kita minta yang bersangkutan segera menyesuaikan perizinannya ke PTSP. Selanjutnya mengenai proses di PTSP, bagaimana mekanisme perizinannya, apakah dibenarkan atau tidak, tentu menjadi domain PTSP,” jelas Teguh melalui WhatsApp.

Sementara itu Analisis Kebijakan Ahli Madya Koordinator Bidang Perizinan A pada Dinas PTSP Kota Tanjungpinang Lukman menyampaikan Perizinan ada dua pertama perizinan usaha OSS dan Izin Reklame. Saat ini pihak mereka belum melakukan dua izin tersebut.

“Mereka punya izin lama SIUP, TDP, SITU untuk usaha makanan dan minuman. Izin barus diperbaharui melalui sistem OSS. Untuk saat ini yang kita larang adalah pemasangan reklame yang menampilkan konten mencolok dan tidak sesuai dengan kearifan lokal,” ungkapnya.

Lukman menambahkan dalam Ruang lingkup Perizinan OSS hanya menyebutkan jenis usaha penyediaan makanan dan minuman baik restoran atau rumah/warung makan tidak mengatur secara spesifik jenis makanan yang dijual.

“Jadi ketika nanti yang bersangkutan mengajukan izin, sudah pasti diterima sistem dan terbit secara otomatis. Tapi kita masih bisa kontrol untuk izin konstruksi reklamenya karena diajukan melalui sistem yg berbeda (sicantik). Yang pasti untuk konstruksi reklame permanen yang kontennya mencolok dan tidak sesuai dengan kearifan lokal apalagi lokasinya dipinggir jalan tidak akan kita terbitkan izin nya,” pungkas Lukman .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *