Satpol PP Tertibkan Reklame Usaha Kedai Kopi B2

Avatar of Indra Priyadi

- Redaktur

Sabtu, 2 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP bongkar reklame SOP B2

Petugas Satpol PP bongkar reklame SOP B2

Tanjungpinang – Terkait adanya kedai kopi B2 serta menyediakan makanan dari bahan daging babi, Satpol PP Kota Tanjungpinang telah melakukan penertiban di tempat usaha tersebut di Km 7, Sabtu ( 02/07 ).

Hal ini dikatakan oleh Teguh Susanto selaku Kabid Tibum Tranmas ( Ketertiban umum dan Ketentraman masyarakat ) Satpol PP Kota Tanjungpinang menjelaskan jadi terkait dengan adanya usaha kedai kopi B2, yang menyediakan makanan SOP babi dan olahan lainnya dari babi, tim satpol PP telah melakukan tindakan pemeriksaan, dan tindakan yang diambil.

“Pencopotan reklame karena tidak memiliki izin. (Kecuali reklame yg menempel di bagian atas bangunan, akan dibongkar sendiri oleh pemiliknya kita beri waktu paling lambat sampai hari Senin),”

Perizinan kedai kopi/rumah makan tersebut masih menggunakan perizinan lama (belum menyesuaikan dengan sistem terbaru OSS), Dalam perizinan lamanya, SITU, SIUP, TDP masih disebutkan menjual SOP ikan,”

“Tidak menyediakan SOP babi dan lainnya. Sehubungan dengan itu, kita minta yang bersangkutan segera menyesuaikan perizinannya ke PTSP. Selanjutnya mengenai proses di PTSP, bagaimana mekanisme perizinannya, apakah dibenarkan atau tidak, tentu menjadi domain PTSP,” jelas Teguh melalui WhatsApp.

Sementara itu Analisis Kebijakan Ahli Madya Koordinator Bidang Perizinan A pada Dinas PTSP Kota Tanjungpinang Lukman menyampaikan Perizinan ada dua pertama perizinan usaha OSS dan Izin Reklame. Saat ini pihak mereka belum melakukan dua izin tersebut.

“Mereka punya izin lama SIUP, TDP, SITU untuk usaha makanan dan minuman. Izin barus diperbaharui melalui sistem OSS. Untuk saat ini yang kita larang adalah pemasangan reklame yang menampilkan konten mencolok dan tidak sesuai dengan kearifan lokal,” ungkapnya.

Lukman menambahkan dalam Ruang lingkup Perizinan OSS hanya menyebutkan jenis usaha penyediaan makanan dan minuman baik restoran atau rumah/warung makan tidak mengatur secara spesifik jenis makanan yang dijual.

“Jadi ketika nanti yang bersangkutan mengajukan izin, sudah pasti diterima sistem dan terbit secara otomatis. Tapi kita masih bisa kontrol untuk izin konstruksi reklamenya karena diajukan melalui sistem yg berbeda (sicantik). Yang pasti untuk konstruksi reklame permanen yang kontennya mencolok dan tidak sesuai dengan kearifan lokal apalagi lokasinya dipinggir jalan tidak akan kita terbitkan izin nya,” pungkas Lukman .

Berita Terkait

Danrem 151 Binaiya Ajak Masyarakat Maluku Perkuat Sinergi Jaga Keamanan
Ombudsman Dorong DPRD Tanimbar Percepat Perbaikan Layanan Publik dan Sertifikasi Sekolah
Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri Kabinet Merah Putih, Erick Thohir Menjabat Menpora
Wawasan Hukum Nusantara Desak Presiden Ganti Wamenaker Usai OTT KPK
Warga Mandiri Lapas Cipinang Hadirkan Ruang Belajar dan Berkarya bagi Warga Binaan
Batik Karya Warga Binaan Lapas Cipinang Laris di IPPAFest 2025, Menteri Agus Andrianto Ikut Borong
PORSENAP Lapas Cipinang Meriahkan HUT ke-80 RI
5PM Cafe Karya Warga Binaan Lapas Cipinang Jadi Sorotan di Rakor Kemenimipas 2025

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 13:44 WIB

Danrem 151 Binaiya Ajak Masyarakat Maluku Perkuat Sinergi Jaga Keamanan

Sabtu, 8 November 2025 - 13:33 WIB

Ombudsman Dorong DPRD Tanimbar Percepat Perbaikan Layanan Publik dan Sertifikasi Sekolah

Rabu, 17 September 2025 - 18:46 WIB

Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri Kabinet Merah Putih, Erick Thohir Menjabat Menpora

Rabu, 27 Agustus 2025 - 16:52 WIB

Wawasan Hukum Nusantara Desak Presiden Ganti Wamenaker Usai OTT KPK

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:48 WIB

Warga Mandiri Lapas Cipinang Hadirkan Ruang Belajar dan Berkarya bagi Warga Binaan

Berita Terbaru

Gubernur Kepri dalam menyampaikan sambutannya pada Dekrafest 2025, Sabtu (15/11/2025) foto: istimewa

Ekonomi

Dekrafest 2025: Ruang Ekspresi Pelaku Kreatif Kepri

Sabtu, 15 Nov 2025 - 23:42 WIB