HARIANMEMOKEPRI.COM — DPR RI resmi sahkan Rancangan Undang – Undang (RUU ASN) menjadi Undang-Undang pada sidang Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (03/2023).
UU ASN yang sahkan DPR RI tersebut merupakan kemudahan mobilitas talenta ASN yang didedikasikan untuk mengatasi kesenjangan talenta nasional yang sebarannya selama ini tidak merata, karena hanya terkonsentrasi di daerah tertentu, khususnya di Pulau Jawa.
Baca Juga: FIFA World Cup U17 Indonesia 2023 Dalam Hitungan Hari Digelar, Ini Dia Stadion Serta Hasil Drawing
“Kemudahan ini kita dedikasikan untuk mengatasi kesenjangan talenta yang selama ini sebagian masih terpusat di kota-kota besar saja,”
“Mobilitas talenta akan berorientasi Indonesia-Sentris sehingga dukungan keberadaan ASN, terutama di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), akan turut mendukung pemerataan pembangunan ekonomi nasional,” ujar MenPANRB Abdullah Azwar Anas usai sidang Paripurna DPR RI
MenPANRB Abdullah Azwar Anas menerangkan, pada tahun-tahun sebelumnya ada lebih dari 130.000 formasi ASN yang tidak terpenuhi di daerah 3T.
Sebab kurangnya ketertarikan calon ASN untuk mengisi formasi di daerah-daerah tersebut. UU ini menjadi solusi agar daerah 3T juga mendapat pelayanan dengan baik.
“Salah satunya nanti di PP, pemerintah menyiapkan insentif khusus bagi ASN yang bertugas ke daerah 3T,” jelas Menteri Anas.
MenPANRB Abdullah Azwar Anas menambahkan, salah satu poin krusial lain dalam RUU ASN yaitu rekrutmen ASN yang ditransformasikan dengan mengacu pada prioritas pembangunan nasional.
Baca Juga: Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Usung Dua Nama Cawapres Dampingi Prabowo Subianto, Siapa Saja Mereka ?
Sehingga ketika negara menjadi beberapa sektor prioritas, misalnya kedaulatan pangan, digitalisasi, hilirisasi, dan antisipasi perubahan iklim sebagai prioritas nasional,
Maka dari itu rekrutmen ASN harus diarahkan untuk instansi-instansi yang menjadi leading sector terkait hal tersebut,serta untuk daerah-daerah yang menjadi sentra akselerator untuk sektor-sektor tersebut.