HARIANMEMOKEPRI.COM — DPR RI resmi sahkan Rancangan Undang – Undang (RUU ASN) menjadi Undang-Undang pada sidang Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (03/2023).

UU ASN yang sahkan DPR RI tersebut merupakan kemudahan mobilitas talenta ASN yang didedikasikan untuk mengatasi kesenjangan talenta nasional yang sebarannya selama ini tidak merata, karena hanya terkonsentrasi di daerah tertentu, khususnya di Pulau Jawa.

Baca Juga: FIFA World Cup U17 Indonesia 2023 Dalam Hitungan Hari Digelar, Ini Dia Stadion Serta Hasil Drawing

“Kemudahan ini kita dedikasikan untuk mengatasi kesenjangan talenta yang selama ini sebagian masih terpusat di kota-kota besar saja,”

“Mobilitas talenta akan berorientasi Indonesia-Sentris sehingga dukungan keberadaan ASN, terutama di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), akan turut mendukung pemerataan pembangunan ekonomi nasional,” ujar MenPANRB Abdullah Azwar Anas usai sidang Paripurna DPR RI

Baca Juga: Pelatihan Konvensi Hak Anak Selama 3 Hari, Kadis DP3APM Rustam: Pentingnya Partisipasi Anak Dalam Keputusan

MenPANRB Abdullah Azwar Anas menerangkan, pada tahun-tahun sebelumnya ada lebih dari 130.000 formasi ASN yang tidak terpenuhi di daerah 3T.

Sebab kurangnya ketertarikan calon ASN untuk mengisi formasi di daerah-daerah tersebut. UU ini menjadi solusi agar daerah 3T juga mendapat pelayanan dengan baik.

Baca Juga: Hujan Deras Disertai Angin Kencang Kubah Masjid Di Kabupaten Karimun Roboh, Kerugian Di Taksir Ratusan Juta

“Salah satunya nanti di PP, pemerintah menyiapkan insentif khusus bagi ASN yang bertugas ke daerah 3T,” jelas Menteri Anas.