Harianmemokepri.com | Anambas — Patroli dan Razia gabungan yang dilakukan oleh Koramil, Lanudal, Polsek, Satpol PP serta Muspika Palmatak berhasil mengamankan 38 peti Minuman beralkohol dari THM (Tempat Hiburan Malam).
“Patroli gabungan kami laksanakan karena adanya aduan dari masyarakat yang resah terkait wanita penghibur dan minuman keras,” ucap Kapolsek Palmatak, Iptu M Arsha S.I.K kepada Harianmemokepri.com melalui pesan whatsapp, Rabu (19/2020).
“Dan ini kami laksanakan agar mencegah terjadinya perlakuan hakim sendiri dari masyarakat yang sudah resah terkait 2 hal ini,” tambahnya.
Data terhimpun dari Humas Polsek Palmatak ada 4 lokasi THM yang dilakukan razia, dari keempat THM tersebut dalam keadaan tutup atau tidak beroperasi, namum personel gabungan tetap melakukan penggeledahan di dalam THM.
Dari hasil Razia yang dilakukan terdapat 3 THM yang menjual minuman beralkohol yang telah diamankan dan 1 THM yang didapati ada Wanita Malam yang akan dipulangkan ke daerah mereka masing-masing.
“38 peti minuman keras telah kami amankan, dari ke empat THM tersebut yang juga terdapat ada wanita malam, akan dipulangkan secepatnya kedaerah masing-masing dan mulai dari hari ini sudah tidak kembali bekerja di THM tersebut,” terangnya
Mengenai surat izin Tempat Hiburan Malam, “Semalam saat dicek oleh Camat Palmatak ada yang punya izin dan ada yang masih mengurus,” jelasnya.









