Nasional – Presiden Republik Indonesia telah menetapkan pelaksanaan PPKM Darurat diperpanjang hingga tanggal 25 Juli 2021 mendatang, hal itu disampaikan Jokowi dalam channel YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/07).
Penerapan PPKM darurat yang dimulai sejak tanggal 3 Juli 2021 merupakan kebijakan yang tidak dapat dihindari meskipun sangat berat.
Serta kebijakan tersebut untuk menurunkan angka Covid 19 dan kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit.
Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over capacity pasien Covid 19 serta tidak terganggu dan tidak terancam layanan kesehatan bagi pasien penyakit kritis lainnya.
“Kita patut bersyukur dengan diterapkan PPKM darurat ini dari data penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan. Kita selalu memantau serta memahami di lapangan dan mendengar suara masyarakat yang terdampak PPKM, ” terang Jokowi.
Jokowi melanjutkan, jika trend kasus mengalami penurunan maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap.
“Pasar tradisional yang menyediakan kebutuhan pokok diizinkan sampai pukul 22:00 Wib dengan kapasitas pengunjung 50 persen, sedangkan pasar yang menyediakan kebutuhan sehari – hari diperbolehkan hingga pukul 15 : 00 Wib dengan kapasitas maksimal 50 persen,” lanjutnya.
Masih kata Jokowi, untuk usaha kecil diizinkan hingga pukul 21:00 Wib dengan Prokes yang ketat dan teknisnya akan diatur oleh pemerintah daerah setempat.
“PKL (Pedagang Kaki Lima), toko klontong, Agen tiket/outlet, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil atau usaha sejenis lainnya diperbolehkan hingga pukul 21: 00 Wib dengan Prokes ketat dan teknisnya akan diatur oleh Pemda setempat,”
“Sedangkan warung makan, lapak jajanan atau usaha yang memiliki tempat di ruangan terbuka juga diizinkan buka hingga pukul 21:00 Wib serta maksimum waktu pengunjung makan 30 menit,” jelas Jokowi.
Pemerintah akan terus membagikan paket obat gratis bagi OTG, dan bergejala ringan yang direncakan sejumlah 2 juta paket obat.
Pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial sebanyak 55,21 Triliun Rupiah.
“Saya minta kita bekerjasama bahu – membahu dalam melaksanakan PPKM ini, dengan harapan kasus akan segera turun dan tekanan pada rumah sakit juga akan menurun. Untuk itu kita semua meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan Prokes, “.
“Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak PPKM, pemerintah telah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial berupa bantuan tunai yakni BST, BLT Desa, PKH, serta bantuan sembako dan bantuan kuota internet dan subsidi listrik akan diteruskan, ” pungkas Jokowi.