Nasional

Polres Aceh Tamiang Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Videotron

16
×

Polres Aceh Tamiang Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Videotron

Sebarkan artikel ini
Kapolres Aceh Tamiang

HarianMemoKepri.com, Aceh Tamiang – Unit Tipidkor Satreskrim Polres Aceh Tamiang Akhirnya menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan Videotron Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu, (21/2018).

Pada release yang digelar oleh Kapolres Aceh Tamian, AKBP Zulhir Destrian kepada awak media menerangkan bahwa diantara ketiga tersangka salah satunya merupakan keluarga.

Diketahui ketiga tersangka tersebut yakni Mantan Kadis Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Aceh
Tamiang tahun 2015, SWD, anak Tiri SWD, MMI dan SA selaku Kelompok Kerja IX ULP Kabupaten Aceh Tamiang.

“Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan pada ketiga tersangka sudah didapati barang bukti berupa Dokumen dan surat, Uang tunai sebesar Rp. 65.000.000,- dan dari masing-masing tersangka juga diperoleh Rp. 50.000.000,- serta Rp. 15.000.000,- yang telah disita oleh penyidik Unit II/Tipidkor Satreskrim Polres Aceh Tamiang,” ucap Kapolres.

Lanjut kapolres, bahwa dugaan korupsi tersebut telah merugikan negara.

“Lagi dalam proses perhitungan oleh ahli dan estimasi kerugian kurang lebih Rp.469.404.482,-” jelasnya.

Diketahui, untuk ketiga Tersangka tidak dilakukan penahanan dikarenakan koperatif saat proses penyelidikan dan Penyidikan serta telah mengembalikan sebahagian kerugian keuangan negara kepada Penyidik saat dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka. Dan
Tersangka diwajibkan untuk wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis ke Mapolres Aceh Tamiang.

Untuk para tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1e) KUHPidana. (DJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *