Polisi Periksa Sejumlah Saksi Bocah SD Dibully Hingga Koma

Avatar of Redaksi

- Redaktur

Jumat, 25 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana. FOTO : ANTARA/HO-Humas Polres Malang

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana. FOTO : ANTARA/HO-Humas Polres Malang

HMK, MALANG — Kasus perundungan dan penganiayaan terhadap siswa Sekolah Dasar (SD) berinisial MW (8), di Kabupaten Malang, Jawa Timur, tengah dilakukan pemeriksaan oleh Kepolisian Resor (Polres) Malang.

Dilansir dari Viva.co.id Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan bahwa 12 orang saksi telah diperiksa dan tujuh anak berhadapan dengan hukum (ABH).

“Terkait proses hukum yang berjalan, saat ini penyidik Sat Reskrim Polres Malang telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi dan tujuh ABH,” kata Kholis, Kamis (25/11).

Sejumlah saksi, kata Kholis termasuk dari sekolah dan dari saksi lain yang mengetahui peristiwa tersebut. Untuk pemeriksaan terhadap ABH akan dilakukan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan,

ABH yang masih duduk di bangku kelas VI SD tersebut diduga merupakan para pelaku perundungan dan penganiayaan terhadap korban.

“Dikategorikan ABH karena status masih di bawah umur dan kategori anak,” ujarnya. Dalam kasus itu, lanjutnya, Polres Malang juga berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk pendampingan kepada korban maupun ABH. Hal tersebut dilakukan agar proses yang berjalan bisa sesuai prosedur dan tidak ada penyimpangan hak anak yang berhadapan dengan hukum.

“Ada upaya-upaya pendampingan, mediasi, dan nanti melibatkan BAPAS, BP3A, orangtua, wali murid, kepala sekolah, apabila diperlukan dari Diknas dan pihak terkait lain, agar memastikan proses yang kami jalankan ini bisa sesuai prosedur,” katanya. Terkait dengan mekanisme diversi atau pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak, Kapolres Malang mengatakan bahwa pihaknya akan melihat sejauh mana proses yang telah dilakukan oleh para penyidik. “Dengan mempertimbangkan hasil proses mediasi dan pendampingan yang dilakukan, nantinya akan muncul rekomendasi-rekomendasi yang akan ditindaklanjuti oleh penyidik dalam penangan perkara,” ujarnya.

MW yang merupakan warga Desa Sengguruh, Kecamatan Kepanjen tersebut menjalani perawatan di Rumah Sakit Islam Gondanglegi, sejak Kamis (17/11). Korban yang dianiaya sejumlah rekannya tersebut, sempat tidak sadarkan diri akibat tindakan kekerasan tersebut. Korban kemudian sadar pada keesokan harinya dan kemudian menceritakan kejadian perundungan serta penganiayaan kepada orang tuanya. Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Malang.

Berita Terkait

Ungkap Mafia Tanah Rp16,8 Miliar, Kapolresta Tanjungpinang Terima Penghargaan Pin Emas
Danrem 151 Binaiya Ajak Masyarakat Maluku Perkuat Sinergi Jaga Keamanan
Ombudsman Dorong DPRD Tanimbar Percepat Perbaikan Layanan Publik dan Sertifikasi Sekolah
Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri Kabinet Merah Putih, Erick Thohir Menjabat Menpora
Wawasan Hukum Nusantara Desak Presiden Ganti Wamenaker Usai OTT KPK
Warga Mandiri Lapas Cipinang Hadirkan Ruang Belajar dan Berkarya bagi Warga Binaan
Batik Karya Warga Binaan Lapas Cipinang Laris di IPPAFest 2025, Menteri Agus Andrianto Ikut Borong
PORSENAP Lapas Cipinang Meriahkan HUT ke-80 RI

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:35 WIB

Ungkap Mafia Tanah Rp16,8 Miliar, Kapolresta Tanjungpinang Terima Penghargaan Pin Emas

Sabtu, 8 November 2025 - 13:44 WIB

Danrem 151 Binaiya Ajak Masyarakat Maluku Perkuat Sinergi Jaga Keamanan

Sabtu, 8 November 2025 - 13:33 WIB

Ombudsman Dorong DPRD Tanimbar Percepat Perbaikan Layanan Publik dan Sertifikasi Sekolah

Rabu, 17 September 2025 - 18:46 WIB

Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri Kabinet Merah Putih, Erick Thohir Menjabat Menpora

Rabu, 27 Agustus 2025 - 16:52 WIB

Wawasan Hukum Nusantara Desak Presiden Ganti Wamenaker Usai OTT KPK

Berita Terbaru