Salah satu hal yang sering dianggap sepele adalah tidak mengunci pengait helm atau tali pengaman helm dengan benar.

Padahal, ketika pengendara terjatuh, helm berisiko terlepas sehingga dapat menyebabkan cedera serius pada bagian kepala.

“Salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas karena helm tidak di-klik. Sehingga saat seseorang terjatuh, helm akan terlepas dan berpotensi memicu risiko luka yang jauh lebih parah pada area kepala,” jelasnya.

Selain keselamatan penggunaan helm, AKBP Anindhita turut menyoroti penggunaan knalpot brong yang masih ditemukan pada kendaraan bermotor di jalan umum.

Ia menegaskan, knalpot tersebut tidak semestinya digunakan untuk kendaraan harian karena menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan masyarakat.

Menurutnya, penggunaan knalpot tersebut hanya diperuntukkan bagi kegiatan balapan resmi yang memiliki izin dan dilaksanakan di lintasan khusus.

Bahkan, Ditlantas Polda Sulbar telah mengirimkan surat edaran kepada bengkel-bengkel di wilayah Sulawesi Barat agar tidak melayani pemasangan knalpot brong pada kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan.

“Kami juga sudah mengirimkan surat edaran kepada bengkel-bengkel di wilayah Sulbar agar tidak melayani pemasangan knalpot brong untuk kendaraan yang tidak memenuhi syarat penggunaan, yaitu hanya untuk balapan resmi,” tegasnya.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Ditlantas Polda Sulbar dalam mengurangi gangguan kebisingan sekaligus mencegah penggunaan komponen kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis di jalan raya.