HARIANMEMOKEPRI.COM — Satpol PP Kabupaten Pemalang menertibkan lapak pedagang kaki lima di Pasar Comal Pemalang, Selasa (1/10/2024).
Penertiban ini merupakan tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait deretan lapak pedagang yang memakan trotoar jalan serta menutupi jalur pejalan Kaki.
Kabid Trantibunmas Satpol PP Kabupaten Pemalang Agus Sarwono mengatakan sebelum melakukan penertiban, petugas terlebih dahulu mensosialisasikan
dan pemberitahuan terkait Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2013 tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan.
“Pada Pasal 1 Angka 33 dijelaskan, trotoar adalah jalur bagi pejalan kaki, yang umumnya sejajar dengan jalan dan lebih tinggi dari permukaan jalan untuk menjamin keamanan pejalan kaki yang bersangkutan, “jelas Agus.
Menurutnya, kegiatan penertiban juga mengacu pada peraturan daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2013 tentang penataan dan pemberdayaan PKL
Serta Peraturan Bupati Pemalang Nomor. 88 Tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah kabupaten Pemalang No. 3 Tahun 2013, tentang penataan dan pemberdayaan PKL.
Tinggalkan Balasan