Harian Memo Kepri | Nasional — Pemerintah diminta tidak ragu dalam menentukan sikap terhadap revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah disahkan DPR. Pasalnya, UU ini dibuat untuk tujuan yang baik.
“Sebaiknya pemerintah tidak ragu-ragu. UU KPK harus diperbaiki. Yang namanya manajemen di mana pun harus dikontrol,” kata Guru Besar Ilmu Hukum Prof. Romli Atmasasmita dalam diskusi media bertajuk Sikap Pemerintah Terhadap UU KPK di Jakarta, Jumat (4/2019).
Romli mengakui apa yang sudah dilakukan KPK sejak awal dibentuk memiliki keberhasilan. Namun ia juga menyebutkan bahwa pelaksanaan pemberantasan korupsi di KPK memiliki kekurangan, salah satunya tidak memanusiakan manusia.
Misalnya ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, maka tidak hanya satu orang saja yang terjerat dan menanggung akibatnya tetapi juga seluruh keluarga dan kehidupannya.
“Di satu sisi apa yang dilakukan KPK baik, hebat, tapi di sisi lain KPK itu lebih dari pelanggar HAM. Makanya sudah bagus UU nya direvisi,” kata Romli.
Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin mengatakan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK hasil revisi ditujukan untuk memperkuat KPK, salah satunya untuk lebih memberikan kepastian hukum.
Misalnya tentang banyaknya kasus tersangka korupsi yang nasibnya terkatung-katung lantaran ketidak jelasan hukum
“Contoh, ibu mantan menteri kesehatan, ibu mantan gubernur BI sampai meninggal tidak punya kepastian hukum, (masih) tersangka, terlalu banyak orang menderita,” katanya.
Ngabalin meminta mahasiswa sebagai generasi intelektual jangan membiasakan diri melakukan tekanan. Menurutnya, mengancam itu tidak bagus.
Stigma Lemahkan KPK
Sementara anggota DPR RI Fraksi PKS, Nasir Djamil mengatakan, rencana merevisi UU KPK sudah dilakukan sejak lama. Namun ketika DPR ingin mengubah UU KPK selalu ada stigma seolah-olah ingin melemahkan KPK.
Sehingga membangun emosi publik bahwa ketika yang di “Kuningan” diganggu maka ini ingin melemahkan KPK.
“Yang dimunculkan fakta dan realita yang personal. Revisi sudah beberapa kali ingin dilakukan tapi selalu urung karena ada opini untuk melemahkan KPK, ini serangan koruptor,” kata Nasir.
sumber | dok. | poskotanews.com
Tinggalkan Balasan