HMK, BATAM — Imigrasi kelas I khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam tengah memburu dan menelusuri keberadaan pelaku pemalsuan stempel perpanjangan izin tinggal atau stempel keimigrasian berinisial S di Malaysia.
Dilansir dari kepri.antaranews.com, Kepala Kantor Imigrasi Batam Subki Miuldi menyampaikan bahwa pelaku S diketahui setelah tertangkapnya salah seorang pelaku lainnya berinisial R.
“Pelaku S merupakan orang yang menyuruh R membuat stempel palsu tersebut. S ini merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Malaysia dan saat ini dalam penelusuran kami,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Batam Subki Miuldi di Batam Kepulauan Riau, Selasa.
Subki juga menyampaikan, kasus pemalsuan stempel imigrasi ini terkuak setelah diinformasikan oleh Konsulat RI di Johor Bahru, Malaysia.
Pada tanggal 3 Oktober 2022 pelaku R diamankan oleh petugas imigrasi Pelabuhan Batam Centre.
Ditemukan barang bukti pada diri R, berupa 7 unit cap yang terdiri dari 4 unit cap berbentuk segi enam mirip tanda masuk dan 3 unit cap segitiga mirip cap tanda keluar. Dari tujuh cap itu terdapat kode BTC, Juanda dan CGK.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa R merupakan pembuat tujuh unit cap tersebut.
Pelaku membuat cap di kabupaten Batang, Jawa Tengah, kemudian membawa ke Malaysia untuk diserahkan ke pelaku lain.
“Pelaku R mengaku baru pertama kali melakukan kejahatan ini. Jadi cap dibawa pelaku dari Batang ke Malaysia lalu diserahkan ke pelaku S,” ungkapnya.
Cap ini akan diterakan ke paspor WNI yang berada di Malaysia, sehingga seolah-olah telah keluar masuk wilayah Indonesia. Namun WNI yang paspornya telah ditera stempel buatan R diketahui tidak pernah keluar dari Malaysia
Penggunaan stempel paspor itu dilakukan untuk menambah waktu izin tinggal WNI yang menggunakan cap palsu tersebut.
Pelaku R melanggar pasal 128 huruf b UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan pidana denda Rp500 juta.











