Pelaku Pemalsuan Stempel Keimigrasian di Malaysia Tengah Ditelusuri

Avatar of Redaksi

- Redaktur

Selasa, 22 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Imigrasi Batam saat melakukan konferensi pers kasus pemalsuan stempel imigrasi di Batam

Imigrasi Batam saat melakukan konferensi pers kasus pemalsuan stempel imigrasi di Batam

HMK, BATAM — Imigrasi kelas I khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam tengah memburu dan menelusuri keberadaan pelaku pemalsuan stempel perpanjangan izin tinggal atau stempel keimigrasian berinisial S di Malaysia.

Dilansir dari kepri.antaranews.com, Kepala Kantor Imigrasi Batam Subki Miuldi menyampaikan bahwa pelaku S diketahui setelah tertangkapnya salah seorang pelaku lainnya berinisial R.

“Pelaku S merupakan orang yang menyuruh R membuat stempel palsu tersebut. S ini merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Malaysia dan saat ini dalam penelusuran kami,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Batam Subki Miuldi di Batam Kepulauan Riau, Selasa.

Subki juga menyampaikan, kasus pemalsuan stempel imigrasi ini terkuak setelah diinformasikan oleh Konsulat RI di Johor Bahru, Malaysia.

Pada tanggal 3 Oktober 2022 pelaku R diamankan oleh petugas imigrasi Pelabuhan Batam Centre.

Ditemukan barang bukti pada diri R, berupa 7 unit cap yang terdiri dari 4 unit cap berbentuk segi enam mirip tanda masuk dan 3 unit cap segitiga mirip cap tanda keluar. Dari tujuh cap itu terdapat kode BTC, Juanda dan CGK.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa R merupakan pembuat tujuh unit cap tersebut.

Pelaku membuat cap di kabupaten Batang, Jawa Tengah, kemudian membawa ke Malaysia untuk diserahkan ke pelaku lain.

“Pelaku R mengaku baru pertama kali melakukan kejahatan ini. Jadi cap dibawa pelaku dari Batang ke Malaysia lalu diserahkan ke pelaku S,” ungkapnya.

Cap ini akan diterakan ke paspor WNI yang berada di Malaysia, sehingga seolah-olah telah keluar masuk wilayah Indonesia. Namun WNI yang paspornya telah ditera stempel buatan R diketahui tidak pernah keluar dari Malaysia

Penggunaan stempel paspor itu dilakukan untuk menambah waktu izin tinggal WNI yang menggunakan cap palsu tersebut.

Pelaku R melanggar pasal 128 huruf b UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan pidana denda Rp500 juta.

Berita Terkait

Ungkap Mafia Tanah Rp16,8 Miliar, Kapolresta Tanjungpinang Terima Penghargaan Pin Emas
Danrem 151 Binaiya Ajak Masyarakat Maluku Perkuat Sinergi Jaga Keamanan
Ombudsman Dorong DPRD Tanimbar Percepat Perbaikan Layanan Publik dan Sertifikasi Sekolah
Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri Kabinet Merah Putih, Erick Thohir Menjabat Menpora
Wawasan Hukum Nusantara Desak Presiden Ganti Wamenaker Usai OTT KPK
Warga Mandiri Lapas Cipinang Hadirkan Ruang Belajar dan Berkarya bagi Warga Binaan
Batik Karya Warga Binaan Lapas Cipinang Laris di IPPAFest 2025, Menteri Agus Andrianto Ikut Borong
PORSENAP Lapas Cipinang Meriahkan HUT ke-80 RI

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:35 WIB

Ungkap Mafia Tanah Rp16,8 Miliar, Kapolresta Tanjungpinang Terima Penghargaan Pin Emas

Sabtu, 8 November 2025 - 13:44 WIB

Danrem 151 Binaiya Ajak Masyarakat Maluku Perkuat Sinergi Jaga Keamanan

Sabtu, 8 November 2025 - 13:33 WIB

Ombudsman Dorong DPRD Tanimbar Percepat Perbaikan Layanan Publik dan Sertifikasi Sekolah

Rabu, 17 September 2025 - 18:46 WIB

Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri Kabinet Merah Putih, Erick Thohir Menjabat Menpora

Rabu, 27 Agustus 2025 - 16:52 WIB

Wawasan Hukum Nusantara Desak Presiden Ganti Wamenaker Usai OTT KPK

Berita Terbaru