HMK, KARIMUN — Pelaku jambret berinisial AR berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Tebing, Polres Karimun, di Kawasan Pamak, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Sabtu ( 26/11 ).
Diketahui AR melakukan aksinya pada Kamis 17 November 2022 sekitar pukul 20:45 WIB saat korban inisial KA hendak pulang kerumahnya selepas dari tempat kerja.
Setibanya di Kawasan Pamak, atau tepatnya simpang pertigaan Sei Bati korban dibuntuti pelaku dari belakang dengan sepeda motor. Secara tiba-tiba pelaku langsung merampas tas milik korban.
Kapolsek Tebing AKP M Jaiz menjelaskan, atas kejadian tersebut korban langsung membuat laporan ke polisi, tanpa butuh waktu lama pihak kepolisian langsung bergerak cepat untuk mencari keberadaan pelaku.
“Atas kejadian itu korban membuat laporan dan kami (Polsek-red) langsung bergerak cepat mencari keberadaan pelaku tersebut,” ucap AKP M Jaiz.
Kapolsek Tebing menambahkan pelaku dapat dilacak lantaran handphone milik korban masih aktif di genggaman pelaku. Alhasil pelaku dapat diamankan beserta barang bukti.
“Setelah dilacak dan diselidiki, pelaku ini kita amankan di lapangan bola Pamak dengan sejumlah barang bukti,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 dengan ancaman hukuman kurungan 9 tahun penjara.











