Nasional

Ngobok-obok dan Tusuk Mahkota Bunga Pakai ‘Tongkat Lunak’ Sampai Berdarah, Sibadut Malah Suap Bunga Pakai Permen. Ketahuan, Pas Ditanya Ngaku Khilaf

9
×

Ngobok-obok dan Tusuk Mahkota Bunga Pakai ‘Tongkat Lunak’ Sampai Berdarah, Sibadut Malah Suap Bunga Pakai Permen. Ketahuan, Pas Ditanya Ngaku Khilaf

Sebarkan artikel ini

HarianMemoKepri.com, Hukrim – Entah kesambet setan apa, seorang pria yang berprofesi sebagai badut yang menghibur anak-anak, HRI (40) malah menjadi ‘bringas’ setelah tidak tahan menahan nafsu bejatnya. Dilansir dari tribunnews.com, warga Desa Randuagung, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang ini diciduk Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang usai ‘mengobok-obok’ mahkota Bunga (5) saat menghibur korban dirumahnya. Diceritakan, pada saat itu, pelaku mengundang Korban untuk datang kerumahnya sambil memperlihatkan hiburan badut yang digelar bersama anak pelaku yang tak lain merupakan teman sepermainan korban. Melihat korban yang hanya menggunakan rok dan celana dalam dan melihat situasi saat itu dalam keadaan sepi, Pelaku langsung mengiming-imingi korban dengan permen agar mau membuka celana dalamnya. Korban yang saat itu tidak mengetahui maksud bejat pelaku,lantas melakukan apa yang diperintahkan. Alhasil mahkota korban berdarah akibat tusukan ‘tongkat lunak’ pelaku. “Di salah satu kamar rumah, tersangka mencabuli korban yang masih anak-anak,” kata Azi Pratas Guspitu didampingi Kasubag Humas Polres Malang, AKP Farid Fathoni, Jumat, (12/2018). Terungkapnya kasus tersebut, menurut Azi Pratas Guspitu, berawal dari adik korban yang melapor kepada orang tuanya ketika pulang dari kerja. Adik korban memberitahukan bahwa mahkota kakaknya berdarah. “Adik korban yang mengadukan ke orang tuanya, lantas orangtuanya lagsung melapor ke kita,” ujarnya. Menerima laporan, Jajaran UPPA Polres Malang langsung memintakan visum korban ke Rumah Sakit dan melakukan penangkapan terhadap tersangka. “Tersangka kami jerat dengan UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,” tandas Azi Pratas Guspitu. Sementara tersangka, Hri mengaku menyesal telah melakukan persetubuhan terhadap anak. “Saya menyesal sudah lakukan itu, saya khilaf,” tutur Hri di Mapolres Malang. (Red)  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *