Nasional

Ngasih Liat Film Bokep ke Bocah SD, Pedagang Cilok Pasrah di Ciduk Polisi

78
×

Ngasih Liat Film Bokep ke Bocah SD, Pedagang Cilok Pasrah di Ciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
Tersangka saat.dimintai keterangannya (foto. Ist)

HarianMemokepri.com, Hukrim – Entah apa tujuan Has alias Japra (36 tahun), seorang pedagang cilok mempertontonkan video porno kepada anak-anak yang membeli ciloknya. Namun akibat perbuatannya tersebut, Has yang kerap menjual cilok di sekolah-sekolah di Kabupaten Banyumas terpaksa harus berurusan dengan yang berwajib. Dikutip dari republika, Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun menyebutkan, Has dalam kartu identitasnya tercatat sebagai warga Desa Bandulan Kecamatan Sukun Kota Malang. Has ditangkap di tempat kosnya di Kelurahan Rejasari, Kecamatan Purwokerto Barat, Kamis (5/4). ”Kami menangkap yang bersangkutan setelah ada beberapa orang tua dari anak-anak pelajar SD mengadukan soal kelakuan Has,” jelas Kapolres, Jumat (6/4). Dalam pengaduan tersebut, beberapa orang tua menyebutkan anak-anaknya yang masih SD diajak melihat video porno dari telepon pintarnya. Setelah itu, anak-anak tersebut diminta membeli ciloknya. Berdasarkan pengaduan tersebut, beberapa anggota Satreskrim Polres Banyumas melakukan penyelidikan dan menangkap Has saat sedang menjual cilok di SD Pasir Wetan Kecamatan Karanglewas. Menurut Kapolres, sejauh ini tidak ada laporan bahwa Has telah melakukan perbuatan cabul pada anak-anak tersebut. Dari pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian, Has juga mengaku mempertontonkan video tersebut hanya untuk menarik perhatian anak-anak agar membeli ciloknya. Meski demilian Kapolres menyebutkan, yang bersangkutan tetap ditangkap dan ditahan karena dianggap telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 32 juncto pasal 37 UU Pornografi. Dalam UU itu disebutkan, barangsiapa menyimpan, memperdengarkan, mempertontonkan dan memiliki hal-hal yang menyangkut pornografi diancam dengan hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun. Dari tangan tersangka, Kapolres menyebutkan pihaknya menyita telepon pintar milik tersangka bermerek Asus Zenpone 5. Dalam telepon tersebut juga ditemukan video porno yang dipertontonkan tersangka kepada anak-anak pelajar SD. ”Selain itu, dari tersangka kita juga menyita gerobak dagangan cilok warna biru,” jelasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *