Ngasih Liat Film Bokep ke Bocah SD, Pedagang Cilok Pasrah di Ciduk Polisi

Avatar of Administrator

- Redaktur

Sabtu, 7 April 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka saat.dimintai keterangannya (foto. Ist)

Tersangka saat.dimintai keterangannya (foto. Ist)

HarianMemokepri.com, Hukrim – Entah apa tujuan Has alias Japra (36 tahun), seorang pedagang cilok mempertontonkan video porno kepada anak-anak yang membeli ciloknya. Namun akibat perbuatannya tersebut, Has yang kerap menjual cilok di sekolah-sekolah di Kabupaten Banyumas terpaksa harus berurusan dengan yang berwajib. Dikutip dari republika, Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun menyebutkan, Has dalam kartu identitasnya tercatat sebagai warga Desa Bandulan Kecamatan Sukun Kota Malang. Has ditangkap di tempat kosnya di Kelurahan Rejasari, Kecamatan Purwokerto Barat, Kamis (5/4). ”Kami menangkap yang bersangkutan setelah ada beberapa orang tua dari anak-anak pelajar SD mengadukan soal kelakuan Has,” jelas Kapolres, Jumat (6/4). Dalam pengaduan tersebut, beberapa orang tua menyebutkan anak-anaknya yang masih SD diajak melihat video porno dari telepon pintarnya. Setelah itu, anak-anak tersebut diminta membeli ciloknya. Berdasarkan pengaduan tersebut, beberapa anggota Satreskrim Polres Banyumas melakukan penyelidikan dan menangkap Has saat sedang menjual cilok di SD Pasir Wetan Kecamatan Karanglewas. Menurut Kapolres, sejauh ini tidak ada laporan bahwa Has telah melakukan perbuatan cabul pada anak-anak tersebut. Dari pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian, Has juga mengaku mempertontonkan video tersebut hanya untuk menarik perhatian anak-anak agar membeli ciloknya. Meski demilian Kapolres menyebutkan, yang bersangkutan tetap ditangkap dan ditahan karena dianggap telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 32 juncto pasal 37 UU Pornografi. Dalam UU itu disebutkan, barangsiapa menyimpan, memperdengarkan, mempertontonkan dan memiliki hal-hal yang menyangkut pornografi diancam dengan hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun. Dari tangan tersangka, Kapolres menyebutkan pihaknya menyita telepon pintar milik tersangka bermerek Asus Zenpone 5. Dalam telepon tersebut juga ditemukan video porno yang dipertontonkan tersangka kepada anak-anak pelajar SD. ”Selain itu, dari tersangka kita juga menyita gerobak dagangan cilok warna biru,” jelasnya. (Red)

Baca Juga :  Jokowi Harus Perintahkan Tarik Polisi dari Lapangan Demi Penegakan Hukum

Berita Terkait

Menag: Perceraian Usia Dini Rumah Tangga Masih Dominan di Indonesia
Ungkap Mafia Tanah Rp16,8 Miliar, Kapolresta Tanjungpinang Terima Penghargaan Pin Emas
Danrem 151 Binaiya Ajak Masyarakat Maluku Perkuat Sinergi Jaga Keamanan
Ombudsman Dorong DPRD Tanimbar Percepat Perbaikan Layanan Publik dan Sertifikasi Sekolah
Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri Kabinet Merah Putih, Erick Thohir Menjabat Menpora
Wawasan Hukum Nusantara Desak Presiden Ganti Wamenaker Usai OTT KPK
Warga Mandiri Lapas Cipinang Hadirkan Ruang Belajar dan Berkarya bagi Warga Binaan
Batik Karya Warga Binaan Lapas Cipinang Laris di IPPAFest 2025, Menteri Agus Andrianto Ikut Borong

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:48 WIB

Menag: Perceraian Usia Dini Rumah Tangga Masih Dominan di Indonesia

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:35 WIB

Ungkap Mafia Tanah Rp16,8 Miliar, Kapolresta Tanjungpinang Terima Penghargaan Pin Emas

Sabtu, 8 November 2025 - 13:44 WIB

Danrem 151 Binaiya Ajak Masyarakat Maluku Perkuat Sinergi Jaga Keamanan

Sabtu, 8 November 2025 - 13:33 WIB

Ombudsman Dorong DPRD Tanimbar Percepat Perbaikan Layanan Publik dan Sertifikasi Sekolah

Rabu, 17 September 2025 - 18:46 WIB

Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri Kabinet Merah Putih, Erick Thohir Menjabat Menpora

Berita Terbaru