Ngaku Iseng, Pendaki Gunung Ini Nekat Remas ‘Gunung Kembar’ Seorang Gadis

Avatar of Administrator

- Redaktur

Senin, 1 Januari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dimas saat diperiksa polisi (dok.ist)

Dimas saat diperiksa polisi (dok.ist)

HarianMemoKepri.com, Hukrim – Kejahilan tangan Dimas Janoko harus berakhir di rutan Polrestabes Surabaya, Pasalnya pemuda 24 tahun ini dengan isenganya meremas ‘Gunung Kembar’ seorang gadis belia, Senin, (1/1). Saat itu, T (17) Warga Gubeng Surabaya ini sedang berjalan kaki bersama ibunya dari Jalan Dharmawangsa menuju Jalan Sumatera. Dikutip dari situs Merdeka.com, Dimas Janoko dikenal sebagai pemuda yang gemar mendaki gunung, dan entah mengapa pemuda ini menjadi iseng sehingga berniat meremas ‘gunung kembar’ seorang gadis. Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, AKP Suratmi mengatakan, keisengan tersangka ini dilakukan pada 30 Desember lalu. Saat itu, tersangka tengah berkendara sendirian dari arah Jalan Ngagel menuju Jalan Sumatera. “Tersangka yang tergiur dengan sepasang dada korban, tiba-tiba memepet korban dan melakukan aksinya dengan cepat, tersangka meremas payudara korban. Saat itu juga korban berteriak maling, karena mengira tersangka hendak merampas kalungnya,” ujar Suratmi di Mapolrestabes Surabaya. Lanjut Suratmi, korban melaporkan tersangka atas perbuatan kejahatan lain, bukan pelanggaran asusila. Dikarenakan gelagat yang tidak baik dari pelaku tersebut. “Ibu korban curiga kalau tersangka hendak menjambret. Sehingga dia harus menggenggam erat tas miliknya dan diselipkan di antara kedua pahanya.” katanya. Saat ditangkap, Dimas berhelah hanya ingin merasakan ‘gunung kembar’ korban, dan tidak memiliki niat lainnya. “Saya nggak mau nyuri, cuman meremas payudaranya saja, cuma iseng kok,” ujar Dimas kepada petugas. Meski mengelak melakukan aksi tindak pidana 365 (curas), tersangka tetap dijerat Pasal 82 UU RI No 23 tahun 2002, tentang perlindungan perempuan dan anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (Red)  

Baca Juga :  Propam Polres Tanjungpinang Gelar Ops Gaktibplin Terhadap Personel

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Tim Advokat Wawasan Hukum Nusantara Bersama Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum Terhadap Kecelakaan Kerja di Kapal MT TIVY GOLD
Gugur Saat Selamatkan Wisatawan, Bripka Aditya Munartono Terima Penghargaan Dari Kapolri
Wujud Kepedulian Beragama, WHN Bersama Yayasan Wiyata Hati Nusantara Kunjungi Panti Asuhan Karena Hati
Ajukan MoU, Wawasan Hukum Nusantara Sambangi Kantor KPK
WHN dan KPK Selenggarakan Webinar dengan Tema Pencegahan dan Penanganan Korupsi
Kehilangan Sosok Ayah Pada Semester Akhir, Mahasiswi Universitas Kuningan Dapat Bantuan Beasiswa Dari WHN
Ketua Umum WHN Angkat Bicara Soal Gus Miftah
Kanwil Kemenkumham Babel Sosialisasi Golden Visa Kepada Perusahaan

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 18:20 WIB

Tim Advokat Wawasan Hukum Nusantara Bersama Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum Terhadap Kecelakaan Kerja di Kapal MT TIVY GOLD

Jumat, 10 Januari 2025 - 15:00 WIB

Gugur Saat Selamatkan Wisatawan, Bripka Aditya Munartono Terima Penghargaan Dari Kapolri

Selasa, 31 Desember 2024 - 19:28 WIB

Wujud Kepedulian Beragama, WHN Bersama Yayasan Wiyata Hati Nusantara Kunjungi Panti Asuhan Karena Hati

Rabu, 18 Desember 2024 - 21:15 WIB

Ajukan MoU, Wawasan Hukum Nusantara Sambangi Kantor KPK

Rabu, 18 Desember 2024 - 20:54 WIB

WHN dan KPK Selenggarakan Webinar dengan Tema Pencegahan dan Penanganan Korupsi

Berita Terbaru