Bahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyinggung soal kasus dugaan lima polisi jajaran Polda Jawa Tengah (Jateng) yang diduga menjadi calo dalam penerimaan Bintara Polri tahun 2022.

Dengan tegas, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan, kepada Kapolda Jateng dan jajaran Propam, terhadap lima orang itu diberikan sanksi PTDH atau proses pidana. Menurutnya, selain memberikan efek jera, ini adalah komitmen perubahan yang dilakukan oleh institusi Polri.

Baca Juga: Pos Siskamling Sagulung Kota Batam Terima Penghargaan Dari Kapolresta Barelang

“Saya sudah perintahkan kepada Kapolda dan Kabid Propam berikan hukuman, kalau tidak di PTDH, proses pidana. Sehingga tidak ada lagi yang bermain-main dengan masalah ini. Karena kita semua sudah serius, saya lihat teman-teman ini sudah luar biasa, tapi kalau kemudian di luar masih ada bermain-main, menembak di atas kuda, mau apa jadinya kita. Tetap persepsi selalu akan begitu,” tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Tak hanya itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku mendapatkan informasi adanya proses transaksional terkait dengan jalur Sekolah Inspektur Polisi (SIP). Dengan komitmen yang dipegang teguh, dirinya secara tegas langsung mencoret oknum tersebut.