Masa Penahanan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diperpanjang

Avatar of Aida Syafitri

- Redaktur

Kamis, 22 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Agung Kamar Perdata pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Hakim Agung Kamar Perdata pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

HMK, JAKARTA — Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait pengurusan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana setelah sejumlah pegawai MA terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik memperpanjang masa penahanan Sudrajad Dimyati dan tersangka lainnya selama 30 hari ke depan.

“Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (22/2022).

Ali menuturkan, perpanjangan masa penahanan ini dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk mengumpulkan alat bukti.

Adapun mereka yang masa penahanannya diperpanjang adalah Sudrajad Dimyati. Hakim Agung itu saat ini mendekam di rumah tahanan (Rutan)Kavling C1.

Kemudian, hakim yustisial Elly Tri Pangestu dan PNS pada kepaniteraan di MA, Desy Yustria juga diperpanjang.

Keduanya mendekam di Rutan gedung Merah Putih KPK. Kemudian, PNS di MA Muhajir Habibie, serta dua pengacara KSP Intidana, Yosep Parera dan Eko Suparno yang mendekam di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Selanjutnya, PNS di MA bernama Albasri dan Nuryanto Akmal di Rutan Polres Jakarta Timur.

Pada awalnya, KPK menetapkan 10 orang tersangka dari perkara suap yang berawal dari OTT pada Kamis (22/2022).

Selain 8 orang tersebut, dua tersangka lainnya adalah debitur KSP Intidana bernama Ivan Dwi Kusuma Suhanto dan Heryanto Tanaka.

Heryanto ditahan KPK pada 3 Oktober sementara Ivan sehari berikutnya.

Setelah melakukan penyidikan, perkara ini terus berkembang. KPK kemudian menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka suap.

Ia merupakan anggota majelis yang mengadili perkara kasasi pidana KSP Intidana.

Selanjutnya, Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana Gazalba Saleh bernama Prasetio Nugroho yang juga diketahui sebagai asisten Gazalba Saleh.

Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza juga ikut terseret dalam pusaran korupsi ini.

Belakangan, KPK menetapkan seorang hakim Yustisial MA lainnya, Edy Wibowo. Ia diduga menerima suap Rp 3,7 miliar terkait kasasi perdata Yayasan Sandi Karsa Makassar.(kompascom)

Editor : Aida

Berita Terkait

Ungkap Mafia Tanah Rp16,8 Miliar, Kapolresta Tanjungpinang Terima Penghargaan Pin Emas
Danrem 151 Binaiya Ajak Masyarakat Maluku Perkuat Sinergi Jaga Keamanan
Ombudsman Dorong DPRD Tanimbar Percepat Perbaikan Layanan Publik dan Sertifikasi Sekolah
Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri Kabinet Merah Putih, Erick Thohir Menjabat Menpora
Wawasan Hukum Nusantara Desak Presiden Ganti Wamenaker Usai OTT KPK
Warga Mandiri Lapas Cipinang Hadirkan Ruang Belajar dan Berkarya bagi Warga Binaan
Batik Karya Warga Binaan Lapas Cipinang Laris di IPPAFest 2025, Menteri Agus Andrianto Ikut Borong
PORSENAP Lapas Cipinang Meriahkan HUT ke-80 RI

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:35 WIB

Ungkap Mafia Tanah Rp16,8 Miliar, Kapolresta Tanjungpinang Terima Penghargaan Pin Emas

Sabtu, 8 November 2025 - 13:44 WIB

Danrem 151 Binaiya Ajak Masyarakat Maluku Perkuat Sinergi Jaga Keamanan

Sabtu, 8 November 2025 - 13:33 WIB

Ombudsman Dorong DPRD Tanimbar Percepat Perbaikan Layanan Publik dan Sertifikasi Sekolah

Rabu, 17 September 2025 - 18:46 WIB

Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri Kabinet Merah Putih, Erick Thohir Menjabat Menpora

Rabu, 27 Agustus 2025 - 16:52 WIB

Wawasan Hukum Nusantara Desak Presiden Ganti Wamenaker Usai OTT KPK

Berita Terbaru