Nasional

LSM LBM Kecewa Dengan DLH Terkait Kejelasan Lokasi Pemanfaatan Mangrove

13
×

LSM LBM Kecewa Dengan DLH Terkait Kejelasan Lokasi Pemanfaatan Mangrove

Sebarkan artikel ini
Ketua LBM dan beberapa tokoh masyarakat sedang berdiskusi mengenai timbulnya dampak negatif bagi lokasi hutan mangrove dusun ll semalir

Harian Memo Kepri, Lingga — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Bunda Melayu (LBM) Kabupaten Lingga merasa Kecewa terhadap mediasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait kejelasan lokasi pemanfaatan mangrove, Rabu (13/19).

Menurut ketua LBM Hairul (26), kekecewaan tersebut berdasarkan dugaan tidak adanya kejelasan mengenai pertanggungjawaban terhadap dampak negatif lingkungan sekitar oleh pihak pengusaha.

Contohnya, Hairul menyebutkan, tentang lingkungan hidup dan penebangan Hutan Mangrove yang diduga dilakukan oleh seseorang yang bernama Acai selaku pemilik usaha Dapur Arang di Dusun II Semalir, RT 07 RW O4, Bukit Harapan, Kecamatan Lingga Utara.

“Kami sudah membuktikan secara objektif fakta di lapangan seperti apa, dan turun langsung ke lokasi penebangan dan pengolahan pada tanggal 16 Januari 2019 bersama DLH, pada waktu itu ada pihak koperasi, Pemerintah Desa Bukit Harapan, pemilik usaha Dapur Arang, dan beberapa tokoh perwakilan masyarakat Dusun II Semalir yang turun bersama-sama ke lokasi untuk mensurvei langsung dampak dan akibat dari aktivitas pengolahan Mangrove,” ucapnya.

Ketua LBM dan beberapa tokoh masyarakat sedang berdiskusi mengenai timbulnya dampak negatif bagi lokasi hutan mangrove dusun ll semalir, Rabu (13/19).

Menurutnya, pihak masyarakat Dusun ll Semalir telah lama menunggu putusan dari pihak DLH hingga bertahun lamanya, dan sampai saat ini tidak ada kelanjutan mengenai titik lokasi pemanfaatan.

“Kami kadang bingung mekanisme kerja DLH seperti apa, dulu waktu ke lokasi DLH, menyampaikan seminggu sudah diberitahukan hasilnya, tapi sampai saat sekarang tidak ada,” ujarnya.

Hairul juga menyampaikan, adanya dugaan tuduhan pungli terhadap Kades Bukit Harapan oleh Siswadi yang merupakan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup mengenai peruntukan kas LPM oleh pihak pengusaha.

“Bayangkan saja, seorang Kadis menyampaikan bahwa Kades Bukit Harapan (LSM-LBM) melakukan pungli kepada pihak Perusahaan Dapur Arang dengan alasan Kades yang ikut menandatangani surat juga termasuk pungli, sebab di dalam surat terdapat tuntutan materil dengan nominal 25 juta, padahal 25 juta itu dipergunakan untuk kas LPM Bukit Harapan nantinya,” ucapnya.

Dalam waktu dekat, lanjut Hairul, LSM Laskar Bunda Melayu akan mengirimkan surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup untuk menunjukkan bahan bukti terkait hal tersebut.

“Biarlah Kementrian yang menyelesaikan hal ini, melihat apa yang terjadi tak akan mampu diselesaikan jika melewati mekanisme media Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga, dan kami juga akan mempertanyaan Adipura yang dapat dahulu, karena upaya yang kami sampaikan lewat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak terselesaikan,” tutupnya.

Penulis : Herdoni
 EditorĀ  : Tomo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *