Nasional

Komitmen BPTP Kepri Menjamin Keterbukaan Informasi Publik

17
×

Komitmen BPTP Kepri Menjamin Keterbukaan Informasi Publik

Sebarkan artikel ini
Kiri ke kanan: R. Catur Prasetiyono

Harian Memo Kepri | Pertanian — Perkembangan teknologi telah mendorong transparansi arus informasi yang beredar di masyarakat. Keterbukaan informasi juga telah menjadi salah satu tolok ukur transparansi dan akuntabilitas kinerja pemerintah.

Keterbukaan informasi dijamin dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang sesuai dengan 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Sugeng Widodo menandatangani komitmen bersama Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Lingkup BPTP Kepri

Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Kepulauan Riau turut serta dalam upaya menjamin keterbukaan informasi publik yang cepat, mudah dan transparan. Keseriusan BPTP Kepri dalam menjamin keterbukaan informasi ditunjukkan dengan dilakukannya penandatangan komitmen bersama Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Lingkup BPTP Kepri pada tanggal 10 Juni 2020 di ruang rapat lantai 1 kantor BPTP Kepri .

Penandatanganan ini dilakukan oleh pimpinan BPTP Kepri, Dr. Ir. Sugeng Widodo, MP (Kepala BPTP Kepri), Sahrul Hadi Nasution, SP (Kasubbag Tata Usaha BPTP Kepri), Ahmad Misbah, SP., M.Sc (Ka.Si. KSPP BPTP Kepri), drh. Salfina Nurdin A., MP (Koordinator Peneliti), dan R. Catur Prasetiyono, SP.,S.ST (koordinator Penyuluh).



Di sela acara penandatanganan komitmen bersama, Dr. Ir. Sugeng Widodo, MP., menyampaikan BPTP Kepri mendukung penuh pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik melalui penyediaan anggaran, sarana dan prasarana pendukung, dan SDM yang kompeten. “Kita harus menyediakan informasi yang dibutuhkan publik secara transparan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” katanya.

“Namun tentunya kita harus tetap selektif dalam menyebarkan informasi karena maraknya hoax yang beredar di masyarakat, dan masyarakat yang butuh informasi juga harus mengikuti prosedur permohonan informasi yang telah ditetapkan,” jelas Sugeng.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *