Komitmen BPTP Kepri Menjamin Keterbukaan Informasi Publik

Avatar of Redaksi

- Redaktur

Kamis, 11 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kiri ke kanan: R. Catur Prasetiyono

Kiri ke kanan: R. Catur Prasetiyono

Harian Memo Kepri | Pertanian — Perkembangan teknologi telah mendorong transparansi arus informasi yang beredar di masyarakat. Keterbukaan informasi juga telah menjadi salah satu tolok ukur transparansi dan akuntabilitas kinerja pemerintah.

Keterbukaan informasi dijamin dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang sesuai dengan 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Sugeng Widodo menandatangani komitmen bersama Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Lingkup BPTP Kepri

Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Kepulauan Riau turut serta dalam upaya menjamin keterbukaan informasi publik yang cepat, mudah dan transparan. Keseriusan BPTP Kepri dalam menjamin keterbukaan informasi ditunjukkan dengan dilakukannya penandatangan komitmen bersama Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Lingkup BPTP Kepri pada tanggal 10 Juni 2020 di ruang rapat lantai 1 kantor BPTP Kepri .

Penandatanganan ini dilakukan oleh pimpinan BPTP Kepri, Dr. Ir. Sugeng Widodo, MP (Kepala BPTP Kepri), Sahrul Hadi Nasution, SP (Kasubbag Tata Usaha BPTP Kepri), Ahmad Misbah, SP., M.Sc (Ka.Si. KSPP BPTP Kepri), drh. Salfina Nurdin A., MP (Koordinator Peneliti), dan R. Catur Prasetiyono, SP.,S.ST (koordinator Penyuluh).



Di sela acara penandatanganan komitmen bersama, Dr. Ir. Sugeng Widodo, MP., menyampaikan BPTP Kepri mendukung penuh pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik melalui penyediaan anggaran, sarana dan prasarana pendukung, dan SDM yang kompeten. “Kita harus menyediakan informasi yang dibutuhkan publik secara transparan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” katanya.

“Namun tentunya kita harus tetap selektif dalam menyebarkan informasi karena maraknya hoax yang beredar di masyarakat, dan masyarakat yang butuh informasi juga harus mengikuti prosedur permohonan informasi yang telah ditetapkan,” jelas Sugeng.

Berita Terkait

Danrem 151 Binaiya Ajak Masyarakat Maluku Perkuat Sinergi Jaga Keamanan
Ombudsman Dorong DPRD Tanimbar Percepat Perbaikan Layanan Publik dan Sertifikasi Sekolah
Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri Kabinet Merah Putih, Erick Thohir Menjabat Menpora
Wawasan Hukum Nusantara Desak Presiden Ganti Wamenaker Usai OTT KPK
Warga Mandiri Lapas Cipinang Hadirkan Ruang Belajar dan Berkarya bagi Warga Binaan
Batik Karya Warga Binaan Lapas Cipinang Laris di IPPAFest 2025, Menteri Agus Andrianto Ikut Borong
PORSENAP Lapas Cipinang Meriahkan HUT ke-80 RI
5PM Cafe Karya Warga Binaan Lapas Cipinang Jadi Sorotan di Rakor Kemenimipas 2025

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 13:44 WIB

Danrem 151 Binaiya Ajak Masyarakat Maluku Perkuat Sinergi Jaga Keamanan

Sabtu, 8 November 2025 - 13:33 WIB

Ombudsman Dorong DPRD Tanimbar Percepat Perbaikan Layanan Publik dan Sertifikasi Sekolah

Rabu, 17 September 2025 - 18:46 WIB

Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri Kabinet Merah Putih, Erick Thohir Menjabat Menpora

Rabu, 27 Agustus 2025 - 16:52 WIB

Wawasan Hukum Nusantara Desak Presiden Ganti Wamenaker Usai OTT KPK

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:48 WIB

Warga Mandiri Lapas Cipinang Hadirkan Ruang Belajar dan Berkarya bagi Warga Binaan

Berita Terbaru

Gubernur Kepri dalam menyampaikan sambutannya pada Dekrafest 2025, Sabtu (15/11/2025) foto: istimewa

Ekonomi

Dekrafest 2025: Ruang Ekspresi Pelaku Kreatif Kepri

Sabtu, 15 Nov 2025 - 23:42 WIB