Kepergok Main ‘Kuda-kudaan’, Dua Gay Dikenakan Hukuman 100 Kali Cambukan di Aceh

Avatar of Administrator

- Redaktur

Kamis, 28 Desember 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hb dan MT saat berada di Kantor Satpol PP Aceh (dok.ist)

Hb dan MT saat berada di Kantor Satpol PP Aceh (dok.ist)

HarianmemoKepri.com, Hukrim – Ironis, sepasang pemuda HB (22) dan MT (28) ditangkap oleh warga saat sedang berhungan badan di salah satu kamar kos di Darussalam, Banda Aceh, Senin, (25/12). Kedua pemuda tersebut dilaporkan dalam keadaan tidak berbusana dan sedang melakukan tindakan asusila. Terpantau dilokasi, salah seorang pemuda tersebut tampak menghubungi seseorang dari balik ponselnya melaporkan kalau dirinya telah berbuat mesum. “Bang kami tertangkap lagi mesum bang,” tambahnya lagi usai menerima tamparan dari sesorang yang menangkap mereka. Seperti yang dilansir KanalAceh.com, kedua pemuda tersebut sering bermesra-mesraan saat berduaan dan warga pun memantau kedua pemuda tersebut. Juga, warga menemukam barang bukti berupa alat kontrasepsi dan beberapa barang lainnya. Diketahui dari pengakuan keduanya, bahwa telah melakukan perbuatan hina tersebut sebanyak dua kali. “Pas kita tanya, mereka sudah berhubungan selama tiga bulan dan sudah dua kali melakukan hubungan badan,” ucap Mahmudin, ketua RT setempat. Sementara, pengakuan MT dulu ia pernah pacaran dan pernah melakukan hubungan badan dengan pasangan sesama jenisnya di Medan, sementara HB baru pertama kali melakukan hubungan badan dengan MT. “Yang muda (HB-red) baru pertama kali melakukan dengan lelaki, sedangkan yang satunya (MT-red) sudah sering sewaktu di Medan,” lanjutnya. Dia mengatakan, bahwa keduanya akan diserahkan kepihak berwajib untuk diberikan hukuman. “Di Aceh baru pertama kali kita tanggani kasus hubungan sesama jenis yang dilakukan oleh dua pemuda, dan di Aceh ada Qanun Jinayat, berarti akan diberikan hukum sesuat syariat islam,” ucapnya. Demikian, lanjutnya kedua pemuda tersebut dinilai telah melanggar Qanun Nomor 6/2014 tentang hukum jinayah dan terancam hukuman cambuk sebanyak 100 kali.(Red/Kanalaceh)  

Baca Juga :  Hari Ini PTM Sudah Kembali 100 Persen

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Pangkalan Resmi Pertamina Siap Penuhi Kebutuhan LPG 3 Kg Sesuai HET
Jelang Pensiun, Kapolda Kepri Dapat Apresiasi Kapolri Pada Rapim Polri 2025
Tim Advokat Wawasan Hukum Nusantara Bersama Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum Terhadap Kecelakaan Kerja di Kapal MT TIVY GOLD
Gugur Saat Selamatkan Wisatawan, Bripka Aditya Munartono Terima Penghargaan Dari Kapolri
Wujud Kepedulian Beragama, WHN Bersama Yayasan Wiyata Hati Nusantara Kunjungi Panti Asuhan Karena Hati
BP Batam Komitmen Kembangkan Infrastruktur Pendukung Energi Hijau
Kepala BP Batam Resmikan Revitalisasi dan Pengembangan Gedung VVIP Bandara Internasional Hang Nadim
BP Batam Ajak Masyarakat Batam Dukung Rencana Pengembangan Rempang

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 16:07 WIB

Pangkalan Resmi Pertamina Siap Penuhi Kebutuhan LPG 3 Kg Sesuai HET

Jumat, 31 Januari 2025 - 21:37 WIB

Jelang Pensiun, Kapolda Kepri Dapat Apresiasi Kapolri Pada Rapim Polri 2025

Sabtu, 11 Januari 2025 - 18:20 WIB

Tim Advokat Wawasan Hukum Nusantara Bersama Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum Terhadap Kecelakaan Kerja di Kapal MT TIVY GOLD

Jumat, 10 Januari 2025 - 15:00 WIB

Gugur Saat Selamatkan Wisatawan, Bripka Aditya Munartono Terima Penghargaan Dari Kapolri

Selasa, 31 Desember 2024 - 19:28 WIB

Wujud Kepedulian Beragama, WHN Bersama Yayasan Wiyata Hati Nusantara Kunjungi Panti Asuhan Karena Hati

Berita Terbaru

Sekda Tanjungpinang Zulhidayat saat ditemui beberapa waktu lalu, Senin (10/2/2025) foto: Indrapriyadi

Tanjungpinang

Sekda Tanjungpinang: ASN Masih WFO, WFA Masih Dipertimbangkan

Senin, 10 Feb 2025 - 17:57 WIB