HarianmemoKepri.com, Hukrim – Ironis, sepasang pemuda HB (22) dan MT (28) ditangkap oleh warga saat sedang berhungan badan di salah satu kamar kos di Darussalam, Banda Aceh, Senin, (25/12). Kedua pemuda tersebut dilaporkan dalam keadaan tidak berbusana dan sedang melakukan tindakan asusila. Terpantau dilokasi, salah seorang pemuda tersebut tampak menghubungi seseorang dari balik ponselnya melaporkan kalau dirinya telah berbuat mesum. “Bang kami tertangkap lagi mesum bang,” tambahnya lagi usai menerima tamparan dari sesorang yang menangkap mereka. Seperti yang dilansir KanalAceh.com, kedua pemuda tersebut sering bermesra-mesraan saat berduaan dan warga pun memantau kedua pemuda tersebut. Juga, warga menemukam barang bukti berupa alat kontrasepsi dan beberapa barang lainnya. Diketahui dari pengakuan keduanya, bahwa telah melakukan perbuatan hina tersebut sebanyak dua kali. “Pas kita tanya, mereka sudah berhubungan selama tiga bulan dan sudah dua kali melakukan hubungan badan,” ucap Mahmudin, ketua RT setempat. Sementara, pengakuan MT dulu ia pernah pacaran dan pernah melakukan hubungan badan dengan pasangan sesama jenisnya di Medan, sementara HB baru pertama kali melakukan hubungan badan dengan MT. “Yang muda (HB-red) baru pertama kali melakukan dengan lelaki, sedangkan yang satunya (MT-red) sudah sering sewaktu di Medan,” lanjutnya. Dia mengatakan, bahwa keduanya akan diserahkan kepihak berwajib untuk diberikan hukuman. “Di Aceh baru pertama kali kita tanggani kasus hubungan sesama jenis yang dilakukan oleh dua pemuda, dan di Aceh ada Qanun Jinayat, berarti akan diberikan hukum sesuat syariat islam,” ucapnya. Demikian, lanjutnya kedua pemuda tersebut dinilai telah melanggar Qanun Nomor 6/2014 tentang hukum jinayah dan terancam hukuman cambuk sebanyak 100 kali.(Red/Kanalaceh)