Harian Memo Kepri | Anambas — Atas perintah Kapolres Kepulauan Anambas, tim yang dipimpin oleh Kasat ReskrimĀ Iptu Julius memeriksa empat orang dari kasus dugaan guru membully siswi, Minggu (19/2020).
Kasat Reskrim melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Komite Sekolah (FE), ibu korban (RM), pacar korban (BA), dan (SK) guru sekolah yang diduga mengeluarkan kata-kata yang membuat korban merasa dibully, juga berkoodinasi dengan kepala sekolah.
Hasil pemeriksaan berdasarkan keterangan ibu korban, pihak keluarga tidak ingin kasus ini dibawa ke ranah hukum dan akan diselesaikan secara kekeluargaan.
Ibu siswi yang diduga korban pembullyan saat dimintai keterangan oleh tim dari Polres Anambas
Namun, oknum guru sudah dilaporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi untuk tindak lanjut berikutnya, dan selanjutkan akan dilakukan mediasi untuk menuntaskan masalah secepatnya.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Cakhyo Dipo Alam SIK mengatakan sehubungan viral tentang adanya berita dugaan pembullyan terhadap seorang siswi di wilayah hukumnya, Ia memerintahkan tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim untuk segera menyelesaikan kasus tersebut.
“Dengan permasalahan tersebut agar Disdik Provinsi Kepri, pihak sekolah dan keluarga siswa yang bersangkutan agar segera melakukan mediasi dengan baik persoalan ini, dan semoga kejadian seperti ini tidak terulang disini,” kata Kapolres.
Penulis | Pinni