Bintan – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang menggelar Kegiatan Penutupan Rehabilitasi Medis dan Sosial Jilid Ke-II Tahun 2022 bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Aula Ruang Kunjungan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Selasa ( 19/07 ).
Berdasarkan Skep ( Surat Keputusan ) Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-1853.PK.01.06.04 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Layanan Rehabilitasi bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan, Lapas Kelas IIA Tanjungpinang menjadi UPT Pemasyarakatan di Kepulauan Riau yang dipilih menjadi pelaksana Program Rehabilitasi Medis dan Sosial bagi Warga Binaan selama 6 (enam) Bulan lamanya, dimulai pada Rabu 12 Januari 2022 hingga 19 Juli 2022.
Program Rehabilitasi Medis dan Sosial yang terselenggara ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk membangun mental serta kesadaran residen terhadap bahaya Narkotika dalam kehidupan bermasyarakat.
Karena residen merupakan insan yang akan berkontribusi membangun bangsa, yaitu membangun moral dan mentalitas bangsa, hal ini juga merupakan upaya pemberdayaan masyarakat (WBP) melalui penyebaran informasi dan edukasi serta menyadarkan residen tentang bahaya Narkotika.
Brigjen Pol Henry P Simanjuntak selaku kepala BNNP mengapresiasi kepada Lapas Kelas IIA Tanjungpinang atas terlaksananya Program Rehab Sosmed sampai saat ini dan selamat kepada teman-teman residen yang telah mengikuti Program dengan baik, dengan harapan teman-teman residen dapat kembali ke masyarakat dengan kesadaran akan bahaya Narkotika, semakin produktif dan dapat menularkan nilai-nilai moril baik kepada lingkungannya nanti.
“Saya berharap kerjasama yang telah berjalan selama ini dengan Lapas dapat terus ditingkatkan demi mewujudkan Kepulauan Riau semakin Bersinar yaitu Bersih dari Narkoba dan kepada teman-teman residen untuk menjaga integritasnya,” ujar Ka. BNNP
Kegiatan penutupan Rehabilitasi Medis dan Sosial ini ditandai dengan pelepasan kalung Tanda Peserta Secara Simbolis oleh Kakanwil Kemenkumham Kepri dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau.
Pelaksanaan Program Rehabilitasi Medis dan Sosial di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Tahun 2022 ini diikuti 46 Orang Warga Binaan, dengan keterangan 36 Orang WBP sebagai Residen Rehabilitasi Sosial dan 10 Orang WBP sebagai Residen Rehabilitasi Medis.
Sementara itu Kadivmin Kanwil Kepri menjelaskan program Rehabilitasi Sosial dan Medis di UPT Pemasyarakatan khususnya Lapas Kelas IIA Tanjungpinang tidak terlepas dari dukungan dan kerjasama Stakeholder terkait.
“Saya ucapkan terimakasih atas kerjasamanya. Harapan kami agar Program Rehabilitasi Sosial Medis ini dapat dilaksanakan secara berkesinambungan dan Pelatihan Konselor secara berkelanjutan juga bagi para Petugas Rutan dan Lapas sehingga Program Rehabilitasi dapat berjalan maksimal, untuk memerangi Narkotika dalam mewujudkan Kepulauan Riau Bersih dari Narkoba,” tuturnya.
Hal yang sama di ungkapkan Kalapas IIA Tanjungpinang Wahyu Hidayat, untuk menyelamatkan generasi kita dari Penyalahgunaan Narkotika perlu kiranya dilaksanakan Rehabilitasi terhadap pengguna ataupun pecandu, hal ini guna menyadarkan pengguna atau pecandu akan bahaya dan efek buruk dari Narkotika, bagi Kehidupan Sosial masyarakat maupun Kesehatan.
Rehab ini bertujuan untuk mengintegrasikan para pecandu didalam masyarakat khususnya Warga Binaan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang dengan cara menumbuhkan kesadaran, memulihkan cara berpikir, baik secara emosional dan berperilaku agar mampu kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
“Saya berharap kepada para Residen yang saya banggakan, waktu dan program yang telah dicanangkan untuk pelaksanaan program rehab ini akan memberikan manfaat yang besar bagi kita semua. Saya ucapkan terimakasih atas keseriusannya mengikuti kegiatan dari awal hingga saat ini, teruntuk Stakeholder terkait, terimakasih yang sebesar-besarnya atas partisipasi dan kerjasamanya,” pungkas Wahyu.

