Jago Mempreteli ‘Onderdil’ Milik Ponakannya Pakai ‘Kunci’ Lunak Sampai Hamil, Montir Ini Akhirnya Chek In di ‘Hotel’ Milik Polisi

Avatar of Administrator

- Redaktur

Minggu, 14 Januari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HarianMemoKepri.com, Hukrim – SS (16) seorang gadis belia ini hamil tujuh bulan akibat perlakuan tak senonoh oleh RS (50) seorang warga Desa Lalang, Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Minggu, (14/1). Dikutip dari tulisan Kompas.com, RS merupakan paman kandung SS yang saat ini berstatus duda. Dari info dilapangan, SS yang saat ini masih bersekolah di salah satu sekolah menengah di Kabupaten Deliserdang ini telah diperkosa berkali-kali oleh pamannya, RS. Diceritakan, RS yang hidup menduda menanggung kehidupan SS yang seorang yatim piatu yang diasuh oleh bibinya yang telah meninggal 10 tahun silam. Merasa kesepian, melihat tubuh SS yang kian beranjak dewasa, membuat nafsu RS tak tertahan apalagi saat melihat SS tertidur pulas. Muncul lah hasutan setan difikiran RS sehingga tega mempreteli ‘Onderdil’ SS yang masih tersegel keasliannya. RS yang saat itu berprofesi seorang mekanik sebuah bengkel, ia dengan ahli ‘membubut onderdil’ SS dengan ‘Kunci’ lunaknya tersebut, hingga akhirnya SS hamil. ‘Saya sudah lama ditinggal istri, dan saya melihat tubuh ponakan saya sendiri tiba-tiba saya seperti kerasukan setan,” ujar RS kepada awak media. Sementara Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna mengatakan bahwa korban saat ini sedang terganggu psikologisnya terhadap kejadian tersebut. “Sesang dipulihkan psikis nya di unit PPA, dan korban mengaku sering diancam tidak dibiayai sekolah jika tidak mau melayani pelaku,” ujar Wira. Wira menjelaskan, pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat 2 dan 3 jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, ditambah sepertiga dari ancaman pidana tersebut. “Tambahan hukuman itu karena perbuatan dilakukan oleh orang yang mengasuhnya,” pungkasnya.(Red) 

Berita Terkait

PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi bagi Wartawan
Lapas Cipinang Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Dua Petugas Terima Penghargaan
Hari Pertama Kerja Usai Libur Panjang, Lapas Cipinang Fokus Tingkatkan Pelayanan
WHN Desak Pemulangan 4 ABK Indonesia Terlantar di Senegal
Indonesia Kirim Tim INASAR untuk Bantu Korban Gempa Myanmar
Hari Raya Nyepi, WHN Ingatkan Pentingnya Keberagaman dan Solidaritas
WHN Apresiasi Kemenangan Timnas Indonesia atas Bahrain
Kontribusi Sponsorship Sukseskan Santunan 114 Anak Yatim di Panti Asuhan Al Munjin

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 23:05 WIB

PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi bagi Wartawan

Senin, 14 April 2025 - 16:18 WIB

Lapas Cipinang Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Dua Petugas Terima Penghargaan

Selasa, 8 April 2025 - 21:29 WIB

Hari Pertama Kerja Usai Libur Panjang, Lapas Cipinang Fokus Tingkatkan Pelayanan

Selasa, 8 April 2025 - 15:46 WIB

WHN Desak Pemulangan 4 ABK Indonesia Terlantar di Senegal

Selasa, 1 April 2025 - 23:05 WIB

Indonesia Kirim Tim INASAR untuk Bantu Korban Gempa Myanmar

Berita Terbaru

Traffic Light Pamedan Padam, arus lalin tidak teratur, Sabtu (19/4/2025) foto: Indrapriyadi

Tanjungpinang

Arus Lalu Lintas di Simpang Pamedan Tak Teratur, Traffic Light Padam

Sabtu, 19 Apr 2025 - 19:26 WIB

Skema rekayasa lalu lintas pada saat MTQH XIX tingkat Tanjungpinang, Sabtu (19/4/2025) foto: istimewa

Tanjungpinang

MTQH XIX di Tanjungpinang, Ini Skema Rekayasa Lalu Lintasnya

Sabtu, 19 Apr 2025 - 16:06 WIB