HarianMemoKepri.com, Hukrim – SS (16) seorang gadis belia ini hamil tujuh bulan akibat perlakuan tak senonoh oleh RS (50) seorang warga Desa Lalang, Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Minggu, (14/1). Dikutip dari tulisan Kompas.com, RS merupakan paman kandung SS yang saat ini berstatus duda. Dari info dilapangan, SS yang saat ini masih bersekolah di salah satu sekolah menengah di Kabupaten Deliserdang ini telah diperkosa berkali-kali oleh pamannya, RS. Diceritakan, RS yang hidup menduda menanggung kehidupan SS yang seorang yatim piatu yang diasuh oleh bibinya yang telah meninggal 10 tahun silam. Merasa kesepian, melihat tubuh SS yang kian beranjak dewasa, membuat nafsu RS tak tertahan apalagi saat melihat SS tertidur pulas. Muncul lah hasutan setan difikiran RS sehingga tega mempreteli ‘Onderdil’ SS yang masih tersegel keasliannya. RS yang saat itu berprofesi seorang mekanik sebuah bengkel, ia dengan ahli ‘membubut onderdil’ SS dengan ‘Kunci’ lunaknya tersebut, hingga akhirnya SS hamil. ‘Saya sudah lama ditinggal istri, dan saya melihat tubuh ponakan saya sendiri tiba-tiba saya seperti kerasukan setan,” ujar RS kepada awak media. Sementara Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna mengatakan bahwa korban saat ini sedang terganggu psikologisnya terhadap kejadian tersebut. “Sesang dipulihkan psikis nya di unit PPA, dan korban mengaku sering diancam tidak dibiayai sekolah jika tidak mau melayani pelaku,” ujar Wira. Wira menjelaskan, pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat 2 dan 3 jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, ditambah sepertiga dari ancaman pidana tersebut. “Tambahan hukuman itu karena perbuatan dilakukan oleh orang yang mengasuhnya,” pungkasnya.(Red)