Nasional

Ini Dia, 8 Media Asal Tanjungpinang yang Telah Terverifikasi Dewan Pers

36
×

Ini Dia, 8 Media Asal Tanjungpinang yang Telah Terverifikasi Dewan Pers

Sebarkan artikel ini
Dewan Pers (Foto : Istimewa)

HarianMemoKepri.com, Tanjungpinang – Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan, verifikasi media pers merupakan amanat UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk mendata perusahaan pers. Melalui verifikasi ini, Dewan Pers juga memastikan komitmen pengelola media dalam menegakkan profesionalitas dan perlindungan terhadap wartawan. Selain itu, melalui pendataan atau verifikasi perusahaan pers, Dewan Pers ingin mendorong penguatan media pers dan positioning media mainstream dalam memasuki era konvergensi media. Hal ini dianggap konsekuensi dari perkembangan pesat teknologi digital. Yosep mengatakan, media arus utama harus bisa mengembalikan kepercayaan publik dengan menjawab tantangan atas maraknya serbuan berita hoax atau informasi bohong yang dibuat seolah-olah sebagai karya jurnalistik. “Melalui pendataan atau verifikasi media ini, dengan sendirinya akan terlihat mana produk jurnalistik yang dihasilkan oleh perusahaan pers yang profesional, mana yang tengah berproses atau berupaya memenuhi standar profesional, dan mana yang belum memenuhi standar profesional,” kata Yosep, melalui siaran pers, Sabtu (4/2017) sebagaimana dikutip dari Kompas.com. Ke depannya, hanya perusahaan pers yang terverifikasi yang akan mendapatkan perlindungan Dewan Pers jika terjadi sengketa terkait perusahaan pers. “Pers, dalam mejalankan perannya harus menjunjung kemerdekaan pers, menyampaikan informasi kepada publik secara jujur dan berimbang, serta bebas dari tekanan kapitalisme dan politik. Namun Pers tidak boleh menggunakan kebebasannya untuk bertindak seenaknya saja, karena berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU No40/1999 tentang Pers, wartawan adalalah profesi yang memiliki dan harus menaati Kode Etik Jurnalistik,” papar Yosep. Karena itu, mengikuti instruksi Dewan Pers bahwa perusahaan media harus terverifikasi Administrasi dan Faktual. Berikut beberapa Media Siber, Siaran maupun Cetak yang berkedudukan serta beralamat domisili di Kota Tanjungpinang yang telah terverifikasi administrasi maupun faktual oleh Dewan Pers pertanggal 9 Maret 2018, sumber data media verifikasi : http://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Media Siber 1. HarianMemoKepri.com 2. MetroKepri.com 3. SijoriKepri.com 4. Tanjungpinangpos.co.id Media Siaran 1. Tanjungpinang TV 2. Barelang TV Media Cetak 1. Tanjungpinang Pos 2. Gerbang Nusantara (Red/Dewanpers)  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *