Nasional

Hari Ini Polda Kepri Gelar Pemusnahan Ganja

15
×

Hari Ini Polda Kepri Gelar Pemusnahan Ganja

Sebarkan artikel ini
Suasana Pemusnahan Ganja ( dok

BARANG BUKTI : Dari tersangka GGG alias G, Paket Ganja seberat 295,61 (Dua Ratus Sembilan Puluh Iima Koma Enam Puluh Satu ) gram Dengan perincian sebagai berikut : 1 (satu) bungkus ganja yang di lakban berwarna coklat seberat 102, 38 (Seratus Dua Koma Tiga Puluh Delapan ) gram . Barang bukti poin a, disisihkan : 10 (sepuluh) gram untuk pemeriksaan ke Labfor Medan. Barang bukti poin a, disisihkan : 1 (satu) gram untuk pembuktian perkara. Barang bukti poin a, disisihkan : 90,39 (sembilan puluh koma tiga puluh sembilan) gram untuk dimusnahkan. 1 (satu) bungkus ganja yang di Iakban bewvama coklat seberat 102, 13 (seratus dua koma tiga belas ) gram. Barang bukti poin b, disisihkan : 10 (sepuluh satu ) gram untuk pemeriksaan ke Labfor Medan. Barang bukti poin b, disisihkan : 1 (satu) gram untuk pembuktian perkara. Barang bukti poin b disisihkan : 90,14 (sembilan puluh koma empat belas ) gram untuk dimusnahkan. 1 (satu) bungkus ganja yang di lakban berwama coklat seberat 91, 10 (sembilan puluh satu koma sepuluh) gram . Barang bukti poin c, disisihkan : 10 (sepuluh satu ) gram untuk pemenksaan ke Labfor Medan. Barang bukti poin c, disisihkan : 1 (satu) gram untuk pembuktian perkara. Barang bukti poin c, disisihkan : 79,11 (tujuh puluh sembilan koma sebelas) gram untuk dimusnahkan. Total Barang Bukti yang dimusnahkan Ganja seberat 259,64 (Dua Ratus Lima Puluh Sembilan Koma Enam Puluh Empat) gram. Dari tersangka PP alias J, Ganja seberat 1000 (Seribu) gram dan Ganja seberat 100 (seratus) gram Dengan perincian sebagai berikut : 1 (satu) bungkus ganja yang di lakban berwarna coklat seberat 1000 (seribu ) gram. Barang bukti poin a, disisihkan : 10 (sepuluh satu ) gram untuk pemeriksaan ke Labfor Medan. Barang bukti poin a, disisihkan : 1 (satu) gram untuk pembuktian perkara. Barang bukti poin a disisihkan : 989 (Sembilan ratus delapan puluh sembilan ) gram untuk dimusnahkan. 1 (satu) bungkus ganja yang di Iakban berwarna coklat seberat 100 (seratus ) gram. Barang bukti poin b, disisihkan : 10 (sepuluh) gram untuk pemeriksaan ke Labfor Medan. Barang bukti poin b, disisihkan : 1 (satu) gram untuk pembuktian perkara. Barang bukti poln b, disisihkan : 89 (delapan puluh sembilan) gram untuk dimusnahkan. Total Barang Bukti yang dimusnahkan Ganja seberat 1078 (Seribu Koma Tujuh Puluh Delapan) gram. Jumlah tersangka 2 (dua) orang dengan inisial : GGG dan PP Pasal yang dilanggar : Pasal 114 ayat (2), dan pasal 111 (2), juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Red / Gusman) BACA : Mahasiswa Umrah Kecelakaan Lalin di Kampung Bugis, “Darahpun Bercucuran” BACA : Pemko Batam Diharap Masyarakat Untuk Tanggap Bencana Banjir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *