Nasional

Hari Ini Polda Kepri Gelar Pemusnahan Ganja

15
×

Hari Ini Polda Kepri Gelar Pemusnahan Ganja

Sebarkan artikel ini
Suasana Pemusnahan Ganja ( dok

HARIAN MEMO KEPRI,  BATAM – Kasubbagrenmin Bid Humas Polda Kepri Kompol M. Tahang, S.Ag dalam konferensi Persnya menyebutkan, Polda Kepri menggelar Pemusnahan barang bukti narkotika jenis Ganja dilaksanakan di ruang Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri, Rabu 8 November 2017 sekira pukul 09.30. Kegiatan itu dipimpin oleh Kasubdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri AKBP Rama Patara Sik, Msi, dihadiri sejumlah Instansi penggiat anti narkoba, BNN Provinsi Kepri, Kejaksaan Negeri, BPOM Kepri, Pengadilan Negeri dan Lsm Granat. Berikut kronologis penangkapan barang haram tersebut, tutur tahang, Pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2017 sekira Pukul 21.00 wib Personil Subdit II mengamankan seorang laki-laki yang berinisial H Alias I, kemudian melakukan pengembangan terhadap seorang laki-laki yang berinisial GGG di Pinggir Jalan samping SPBU Basecamp Kelurahan Bukit Tempayan Kecamatan Batu Aji Kota Batam, sekira pukul 23.40 wib. Pria itu, datang dengan mengenderai sepeda motor beat kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut diatas tanah kemudian anggota subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pengembangan lagi terhadap seorang Iaki-laki yang berinisial PP Als J. Kemudian berhasil diamankan oleh anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri. Penggeledahan dilanjutkan dan ditemukan barang bukti di uraikan di dalam kolom barang bukti. Selanjutnya terhadap terlapor dan barang bukti diamankan ke Kantor Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri guna penyelidikan Iebih lanjut. Atas kejadian tersebut Pelapor melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polda Kepri untuk membuat Iaporan Polisi model A guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut di Ditresnarkoba Polda Kepri. Pada Pukul 23.40 wib, hari yang sama Personil Subdit II telah mengamankan satu orang laki-laki yang berinisial GGG, dari pengakuan saudara GGG bahwa dia mendapatkan Ganja dari saudara PP, kemudian dilakukan penyelidikan terhadap saudara PP. Pada hari Jumat tanggal 13 Oktober 2017 pukul 01.15 Wib telah dilakukan penagkapan terhadap saudara PP, dan pada pukul 13.00 Wib ditemukan dua paket ganja seberat 1,1 Kg dari rumah saudara PP, selanjutnya terhadap terlapor dan barang bukti diamankan ke Kantor Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri dan atas kejadian tersebut Pelapor melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polda Kepri untuk membuat laporan Polisi model A guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih Ianjut di Ditresnarkoba Polda Kepri. BACA : Siapa yang Jadi Pasien KPK Lagi Pada Babak Baru Kasus e-KTP? BACA :  “Harga Asli” iPhone X Cuma Rp 4,8 Juta Setelah Dibongkar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *