HARIAN MEMO KEPRI, TANJUNGPINANG – Maraknya peredaran produk tanpa Standart Nasional Indonesia ( SNI ) di Kota Tanjungpinang sudah mengkhawatirkan. Hal ini bisa dilihat dari semakin banyaknya ditemukan supermarket yang menjual produk tanpa label SNI. Salah satu contoh kejadian penggerebekan di sebuah supermarket yang mengoplos beras dan juga menjual produk tanpa SNI seolah memberikan signal kepada masyarakat tentang minimnya pengawasan yang dilakukan pihak terkait, sehingga produk ilegal ini bisa diperjual belikan secara leluasa di Kota Tanjungpinang. Staff Fungsional Umum Bidang Perdagangan Kota Tanjungpinang, Gilang Ichsan Pratama , dok Bestari News Staff Fungsional Umum Bidang Perdagangan Kota Tanjungpinang, Gilang Ichsan Pratama mengatakan bahwa sejak adanya Undang Undang No 23 Tahun 2014, Disperdagin Kota Tanjungpinang hanya bisa menangani masalah Tertib Niaganya saja. “ Untuk masalah pengawasan sejak adanya Undang Undang No 23 Tahun 2014 itu sekarang menjadi kewenangan Provinsi,” kata Gilang saat ditemui harian memo kepri dikantornya, Rabu ( 11/2017). Namun, lanjut Gilang, pihaknya secara berkala tetap memberikan sosialisasi kepada pelaku usaha di Kota Tanjungpinang. ” Kami secara berkala melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha masalah barang yang boleh dan tidaknya diedarkan,“ katanya. Gilang melanjutkan, sosialisasi ini dalam rangka pembinaan kepada pelaku usaha agar supaya melakukan usahanya sesuai dengan peraturan yang ada. ” Ada beberapa pelaku usaha yang tidak mau tau, dan sebenarnya mereka sudah tau, nanti berujung pada pura pura tidak tau ketika ada penindakan, “ ucapnya. Untuk supermarket PL dan SR, yang terletak di Batu 9 dan Batu 10, menurut Gilang sudah seringkali pihaknya memberikan pembinaan terkait boleh dan tidaknya barang diedarkan, termasuk harus adanya label SNI. ” Kami sudah sering sosialisasi kesana kalaupun masih tetap ada produk tanpa SNI dijual berarti itu dari pelaku usahanya, ” terangnya. Gilang menegaskan lagi, bahwa Disperdagin secara berkala melakukan sosialisasi tentang barang beredar dan itu bukan hanya SNI saja, banyak yang menjadi item dari sosialisasi itu. “ Kalau ada orang yang mengatakan bahwa kami tidak pernah melakukan pembinaan atau sosialisai silahkan kumpulkan orangnya, biar kami tunjuk hidung mereka,” Kata Gilang dengan tegas. ( red)